Sukses

Jual Amunisi pada KKSB Papua, WN Polandia Jadi Tersangka Kasus Makar

Berkedok hendak berwisata, WN Polandia ternyata bertransaksi dengan KKSB di Papua menjual ratusan amunisi untuk senjata laras panjang.

Jayapura - Seorang warga negara Polandia berinisial JFS ditangkap di salah satu hotel di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Minggu siang, 26 Agustus 2018. Bermodus hendak berwisata, JFS ternyata membawa ratusan amunisi untuk senjata laras panjang.

"Dia memang sebenarnya izin berwisata, tetapi kami mendapat informasi bahwa dia membangun komunikasi dengan KKSB," kata Komandan Korem (Danrem) 172/PWY, Kolonel Inf Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, Rabu, 29 Agustus 2018.

Ia mengungkapkan, JFS ditangkap saat hendak bertransaksi dengan KKSB. WN Polandia itu juga disebut sebagai pemain lama yang sudah sering menjual amunisi kepada kelompok kriminal sipil bersenjata (KKSB) di Papua.

"Diketahui pula JF berprofesi sebagai jurnalis dan diduga JFS menemui KKSB untuk buat video dokumentasi. Saya tidak bisa pastikan dia (JFS) sudah berapa kali lakukan transaksi, yang jelas dia pemain lama," tutur Binsar.

JFS ditangkap bersama beberapa warga lokal. Direktorat Reskrim Umum Polda Papua menetapkan JFS yang berkebangsaan Polandia sebagai tersangka kasus makar.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis, 30 Agustus 2018, mengatakan bahwa penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni YS dan SM.

Ketiga tersangka yang ditahan di Mapolda Papua itu dikenakan Pasal 106, Pasal 110, dan Pasal 111 jo 53 serta Pasal 55 KUHP.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Baca berita menarik di Kabarpapua.com.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Kasus Pertama

Komandan Korem (Danrem) 172/PWY mengungkapkan TNI sudah pernah menangkap JF saat akan menemui KKSB di wilayah Pegunungan Tengah Papua. Namun sebelum sampai ke tujuan, TNI sudah mengamankan JF di Pos TNI Distrik Napua, Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

"Dia (JF) memang mengatakan sedang melaksanakan kegiatan wisata, tetapi kami dapat informasi bahwa dia akan menyerahkan amunisi ke sana," ujar Binsar.

JFS ditangkap di Wamena pada Minggu, 26 Agustus 2018, sekitar pukul 11.35 WIT oleh tim gabungan Polda Papua dan Polres Jayawijaya, saat hendak berkunjung ke Danau Habema.

Saat ditangkap, JFS bersama tiga rekannya yakni NW, EW dan HW. JFS sempat dilepas, tapi keesokan harinya ditangkap lagi di sebuha hotel di Wamena dan dibawa ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pengembangan, tim kemudian berhasil mengamankan 139 butir amunisi yang dimilik IW alias BL di Elelim, Kabupaten Yalimo," kata Kamal.

Menurut dia, saat ini penyidik sudah meminta keterangan dari empat orang saksi dan mengamankan berbagai barang bukti berupa satu telepon selular, transkrip percakapan tersangka, dokumen perjuangan TPN/OPM, dan 139 butir amunisi yang terdiri dari 104 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 35 butir amunisi kaliber 9 mm.

"Keempat saksi yang sudah dimintai keterangannya yaitu CAS, SW, EW, IW alias BL," kata Kamal.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.