Sukses

Akhir Pelarian Dokter Buronan Kasus Vaksin Meningitis Pekanbaru

Selama dalam pelarian, buronan kasus vaksin meningitis sempat bekerja sebagai dosen, bahkan berpraktik dokter.

Liputan6.com, Pekanbaru - Empat tahun buron, pelarian mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, Iskandar, berakhir di Medan, Sumatera Utara. Dia ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di rumah keluarganya pada 29 Agustus 2018, sebulan setelah rekannya dalam kasus yang sama ditangkap.

"Dia ditangkap di Komplek Taman Umar Asri Blok B 10, Keluarga Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (30/8/2018) siang.

Muspidauan menjelaskan, Iskandar merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pekanbaru karena memungut biaya vaksin meningitis untuk ratusan calon jamaah umrah di atas harga normal pada 2012. Dia bekerja sama dengan dokter lainnya, Mariana Donse Boru Tobing dan dr Suwigno.

"Kedua nama tersebut sudah menjalani hukuman," kata Muspidauan.

Atas pengelembungan harga vaksin meningitis ini, keduanya dinyatakan merugikan negara Rp 750 juta. Iskandar yang juga berprofesi sebagai dokter sempat bebas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sementara rekannya divonis bersalah melakukan korupsi.

Jaksa di Kejari Pekanbaru lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA melalui putusan nomor 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menghukumnya 4 tahun penjara.

"Setelah putusan dari MA itu, jaksa sudah beberapa kali menyuratinya untuk dieksekusi. Karena tidak pernah datang, dia ditetapkan sebagai buronan," sebut Muspidauan.

Pencarian sudah dilakukan ke rumahnya di Kota Batam. Rumah dinasnya di Pekanbaru juga didatangi tapi Iskandar tidak pernah ditemukan. Pelariannya pun berakhir di Kota Medan pada Rabu lalu.

Di dalam pelariannya, Iskandar sering berpindah-pindah tempat. Dia akhirnya menetap di Medan dan melanjutkan pekerjaannya sebagai dokter di sana, bahkan menjadi dosen.

"Dia sempat bekerja di sebuah rumah sakit dan juga klinik di Medan serta STIKES di sana sebagai dosen," kata Muspidauan.

Muspidauan menyebut Iskandar akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Pekanbaru. Tim dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru sudah menjemputnya.

"Secepatnya akan dibawa ke Pekanbaru untuk dieksekusi," katanya.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.