Sukses

Suara Hati Meiliana Usai Divonis 18 Bulan Penjara dalam Kasus Volume Azan

Kuasa hukum mempertanyakan sejumlah dakwaan JPU dalam kasus penistaan agama dipicu volume suara azan yang membelit Meiliana. Salah satunya soal rekaman.

Liputan6.com, Medan - Kuasa Hukum Meiliana, Ranto Sibarani, masih menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap kliennya. Meiliana divonis atas kasus penodaan agama yang dipicu protes volume suara azan.

Ketika dihubungi Liputan6.com via seluler, Ranto mengatakan, saat ini kliennya tersebut dalam keadaan sehat. Wanita asal Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu ditahan di Tahanan Perempuan dan Anak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Klas II A Medan.

"Ibu Meiliana dalam keadaan sehat dan baik-baik saja, namun terus menangis ketika dibicarakan tentang perkaranya ini, dan dia berharap tidak ada orang lain yang mengalami perkara seperti ini," kata Ranto, Jumat, 24 Agustus 2018.

Dijelaskan Ranto, kliennya ditahan sejak 30 Mei 2018, dan baru menjalani hukuman 3 bulan. Terkait banding yang diajukan dalam persidangan, pihaknya masih percaya hakim banding tidak akan keliru dalam menerapkan hukum.

Ranto menyebut, putusan hakim terkait kasus kliennya belum diterima sampai sekarang. Pihaknya sudah menghubungi Pengadilan Negeri Medan. Pihaknya selaku penasehat hukum berharap menerima putusan secepatnya.

"Pengadilan Negeri Medan sampaikan ke kami, putusan belum ditandatangani oleh Ketua Pengadilan. Nanti setelah kami terima, akan kami pelajari lagi, selanjutnya membuat memori banding, karena itu jaraknya 14 hari," tuturnya.

Meliana berlinang air mata saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi vonis kepadanya atas kasus penodaan agama. Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang pada Selasa, 21 Agustus 2018.

Wanita berusia 44 tahun itu dijatuhi hukuman penjara karena dianggap menistakan agama setelah meminta pengurus masjid di dekat rumahnya untuk mengecilkan volume suara azan, dua tahun lalu. Keluhannya menyulut kerusuhan bernuansa SARA.

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan, Meiliana terbukti bersalah menistakan agama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156A KUHP. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.

Putusan hakim kemudian akan dibanding oleh kuasa hukum Meiliana, dengan pertimbangan jaksa belum dapat membuktikan apa yang didakwakannya terhadap Meiliana. Menurut Ranto, yang didakwakan jaksa ke kliennya melanggar Pasal 156A huruf a dengan sengaja di muka umum menyampaikan rasa kebencian.

"Nah, apa yang disampaikannya, apa yang diucapkannya di depan umum itu hanya berdasarkan surat pernyataan orang lain. Dan, orang yang membuat surat pernyataan ini pula yang dijadikan saksi," ujarnya.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejanggalan Pembuktian Kasus Meiliana Menurut Kuasa Hukum

Ranto menerangkan, menurut ahli bahasa yang mereka hadirkan, dan juga yang dihadirkan jaksa, mengatakan bahwa untuk menguji kesahihan dan kebenaran ucapan sesorang yang sudah dituliskan, adalah dengan memperdengarkan rekaman suaranya.

"Itulah yang lazim dalam penelitian-penelitian ilmu bahasa. Nah, di dalam persidangan ini, jaksa tidak pernah menghadirkan rekaman suara, bahwa apa yang diucapkan itu benar sesuai dengan yang ditulis orang lain itu," tuturnya.

Ranto berharap, persoalan itu dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam banding yang akan diajukan. Pihaknya berharap, kliennya dapat dibebaskan, karena yang didakwakan ikepada kliennya adalah kejadian pada 29 Juli 2016. Padahal, ucapan Meiliana soal volume azan itu terjadi pada 22 Juli 2016.

Saat itu, Meiliana belanja ke tetangganya. Saat belanja, dia menyampaikan keluhannya kepada yang punya warung, yakni hanya satu orang. Meliana juga sendiri. Namun, ucapan itu malah meluas menjadi isu ada orang yang melarang azan. Pengakuan Meiliana kepada Ranto, tidak pernah ada melarang azan.

"Sampai sekarang bersikeras. Satu-satunya cara memperdengarkan rekaman. Kemudian di tanggal 29 Juli 2016, orang beramai-ramai ke rumahnya. Mereka menghardik jika Ibu Meiliana melarang azan. Dia diintimidasi, rumahnya dibakar, dilempari, dan dirusak," ujarnya.

Ranto mengungkapkan, dalam dakwaan jaksa, kliennya menyampaikan kebenciannya pada 29 Juli 2016. Padahal di tanggal tersebut Meiliana mengalami tindak pidana, dan persoalan yang diutarakan kliennya terjadi pada 22 Juli 2016.

"Jadi enggak ada buktinya. Apa buktinya? Hanya surat pernyataan orang lain. Nah, padahal dia yang mengalami tindak pidana. Inilah harapan kita, makanya kita harus banding," ungkapnya.

Ranto menilai, sebagai kuasa hukum seharusnya kliennya dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Sebab, jika orang lain tidak senang dengan perbuatan seseorang, ia harus dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan, bukan penistaan agama. Ia menilai menjadikan agama untuk memperkarakan orang membahayakan toleransi.

"Kita takutkan, besok-besok orang lewat rumah ibadah mengatakan besar sekali lambangnya, karena melihat lambang itu kena pidana. Loh, kalau memang menurut dia besar lambangnya, kenapa bisa dijadikan masalah, kena pidana pula. Mau begitu hukum pidana kita, ya kacaulah, mau dibawa ke mana negara ini," tuturnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.