Sukses

Sampai Kapan Pekanbaru Hentikan Pemberian Vaksin MR?

Penghentian pemberian vaksin MR oleh Dinkes Pekanbaru menyusul keluarnya fatwa MUI yang menyebut vaksin tersebut haram.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru sepakat untuk menghentikan sementara alias menunda pemberian vaksin Measles Rubella (MR) kepada masyarakat sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa vaksin tersebut mengandung unsur babi.

"Ini hasil kesepakatan kami bersama bahwa vaksinasi MR untuk sementara waktu dihentikan," kata Kadinkes Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldi Saragih di Pekanbaru, Jumat (24/8/2018), dilansir Antara.

Dia menjelaskan, penundaan tersebut adalah langkah yang diambil pihaknya mengingat banyaknya penolakan semenjak sosialisasi hingga pemberian vaksin di kalangan pelajar sekolah.

Hal itu diperparah dengan adanya fatwaMUI yang menyatakan vaksin MR tersebut mengandung unsur babi sehingga semakin menguatkan tekad masyarakat untuk menolak upaya pencegahan merebaknya virus campak dan Rubella tersebut.

Terkait langkah tersebut, ia mengaku akan menyurati sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan berbagai instansi lainnya perihal penundaan tersebut.

Ia mengemukakan, selain dari masyarakat, penolakan juga dilakukan oleh sejumlah petugas medis, baik di Puskesmas ataupun petugas yang ada di lapangan. Laporan penolakan untuk dengan alasan keberatan atas unsur individu.

"Petugas kita juga ada yang menolak untuk memberikan vaksin itu dengan alasan takut berdosa. Soalnya, yang menanggung dosa tersebut adalah petugas itu," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Zaini mengaku menghargai keputusan dari para petugas tadi. Ia berpendapat tidak ada unsur pemaksaan, baik dari pemberian vaksin maupun petugas. Hal ini dijelaskannya sudah disampaikan oleh pihak Kementerian Kesehatan pada awal sosialisasi vaksin MR.

Hal inilah yang juga menjadi alasan lain dari penundaan vaksinasi tersebut kepada masyarakat. Ia menilai bahwa target yang akan divaksin adalah masyarakat. Namun apabila yang dituju justru menolak, pihak Dinkes sebagai pelaksana tidak punya pilihan lain.

Apabila nantinya terdapat sekolah maupun individu yang ingin mendapatkan suntikan vaksin MR tersebut, pihak Dinkes akan memberikan vaksin tersebut dengan catatan adanya surat keterangan persetujuan dari pihak yang akan divaksin tadi.

Hal itu diakui Zaini guna mencegah adanya permasalahan kemudian hari pasca-pemberian vaksin MR tersebut. Setidaknya, penghentian tersebut akan berlaku sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut oleh pihak Kemenkes.

Pihak Dinkes juga siap menerima pengaduan masyarakat terkait vaksin tersebut. Selanjutnya, Dinkes akan menginformasikan lebih lanjut terkait penghentian maupun pengaduan atas masyarakat yanng anaknya sudah mendapatkan vaksin tersebut.

"Silahkan datang ke Puskesmas maupun langsung ke Dinkes. Nanti akan kami menjelaskan semuanya," kata Zaini.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.