Sukses

Buntut Fatwa MUI, Orangtua di Pekanbaru Batal Izinkan Anak Divaksin MR

Fatwa MUI menyatakan vaksin MR haram, tetapi boleh diberikan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sejumlah orangtua di Pekanbaru membatalkan persetujuan pemberian vaksin Measles dan Rubela (MR) kepada anak mereka lantaran dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kandungan babi dalam vaksin tersebut.

"Dulu memang ragu dan sempat setuju untuk memberikan vaksin itu untuk anak saya, tapi sekarang sudah tidak lagi. Beruntung sekolah anak saya belum mendapatkan giliran pemberian vaksin," ucap Yani seorang karyawan swasta di Pekanbaru, Kamis, 23 Agustus 2018, dilansir Antara.

Ia menjelaskan, bahwa beberapa waktu lalu ia dan suami sepakat untuk memberikan vaksin MR kepada putrinya yang berusia 3 tahun tersebut.

Namun setelah dikeluarkannya fatwa MUI bahwa vaksin MR mengandung babi, ia segera menghubungi pihak tempat penitipan anaknya untuk membatalkan persetujuan dan menyerahkan surat keberatannya. Ia menganggap hal itu cukup meresahkan, mengingat babi mengandung berbagai penyakit yang berbahaya bagi manusia.

Kendati dalam fatwa tersebut vaksin MR digolongkan kepada "Mubah" (diperbolehkan dengan alasan) ada unsur darurat Syar'iyyah, belum ada vaksin MR yang halal, serta adanya keterangan dari ahli yang berkompeten terkait manfaat dari vaksin tersebut, hal itu tidak lantas membuatnya mengubah keputusannya.

Yani mengaku bahwa ia dan suami telah sepakat untuk tidak memberikan vaksin MR kepada putri mereka sampai adanya vaksin MR yang halal. "Kalau belum ada yang halal, maka vaksin tersebut tidak akan kami berikan kepada putri kami," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Heriawan, warga Tenayan Raya, yang dengan tegas menyatakan menolak vaksin MR tersebut. Namun, putranya yang berusia 14 tahun sudah terlanjur diberikan vaksin.

Ia bahkan menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan tergesa-gesa dalam memberikan vaksin kepada masyarakat meski belum jelas kehalalannya. Ia juga mengaku pasrah lantaran hal ini adalah keputusan Pemerintah pusat.

"Mau bagaimana lagi. Sudah terlanjur diberikan ke anak saya," ucap Heriawan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Zaini Rizaldi Saragih memaklumi penolakan akibat dikeluarkannya fatwa tersebut oleh MUI. Menurutnya, hal iut menjadi hak masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, apalagi berkenaan dengan kesehatan dan kehalalalan.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pemberian vaksin MR adalah kewajiban dari Pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Terkait banyaknya penolakan tersebut, ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan pemberian vaksin. Namun yang perlu diingat, vaksin MR sangat dibutuhkan oleh anak usia 9 bulan hingga 15 tahun untuk mengecah campak dan rubella.

"Kalau menolak atau tidak setuju, silahkan. Itu hak masing-masing," ucap Zaini.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.