Sukses

Catatan Kejahatan Hentikan Rencana Nyaleg Politikus Demokrat Kupang

Politikus Partai Demokrat di Kupang menyebut keputusan KPU mencoretnya dari daftar merupakan keputusan tendensius.

Liputan6.com, Kupang - - Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Heri Kadja, akhirnya gagal ikut dalam perhelatan politik pemilihan anggota legislatif pada 2019 mendatang. Heri dinyatakan tidak layak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang karena pernah terjerat kasus pidana.

"Saudara Heri Kadja pernah dipidana karena kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur pada tahun 1991," kata Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo kepada Liputan6.com, Sabtu (19/8/2018).

Marianus mengatakan, pencoretan nama Heri Kadja tersebut berdasarkan pleno dan hasil respon serta konsultasi KPU Kota Kupang dengan KPU RI maupun KPU Provinsi NTT.

"Kami baru menerima surat dari KPU Provinsi tadi pagi dan kami langsung melakukan pleno. Hasil plenonya, saudara Heri Kadja tidak memenuhi syarat sehingga harus diganti," katanya.

Dia berharap sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Partai Demokrat sudah bisa mengganti caleg baru. Bila sudah ada penetapan DCT dan belum juga ada pengganti Heri, kolom itu akan dibiarkan kosong.

"Kami akan menyurati Partai Demokrat, tembusan Bawaslu dan dan KPU RI, agar segera dilakukan pergantian," imbuh Minggo.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Simak video menarik berikut di bawah:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Reaksi Heri Kadja

Heri Kadja, yang juga anggota DPRD Kota Kupang mengaku heran dengan keputusan KPU yang terkesan tendensius. "KPU yang menetapkan dan saya ada dalam daftar calon sementara, tetapi kenapa tiba-tiba saya dicoret dari DCS?" ujar Heri.

Dia juga membantah terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Putusan saya ketika itu Pasal 285 KUHP, kasus pemerkosaan dan masuk pidana umum. Walaupun unsur-unsur terpenuhi, tetapi waktu itu belum ada UU Perlindungan Anak. Undang-undang kan tidak berlaku surut, tolong itu dipahami," katanya.

Menurut Heri, sesuai tahapan pencalegan, ketika sudah masuk DCS, selanjutnya menunggu hasil uji publik sebelum ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).

"Dalam masa uji publik ini biarlah masyarakat menilai, kemudian dikembalikan ke partai. Kalau partai mengatakan lolos ya saya lolos, ada hak apa KPU mencoret saya sebagai calon. Kalau masih bakal calon sih oke," imbuh Heri.

Dia mengaku masih mempelajari aturan dan sedang berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum tatanegara sebelum mengambil langkah hukum.

"Bisa saja saya menggugat, bisa juga mengaminkan saja keputusan KPU," kata Heri.

Selain terlibat kasus pemerkosaan anak, Heri Kadja juga ditangkap polisi saat berjudi di rumah warga, Selasa, 1 Mei 2018 lalu. Dia divonis 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.