Sukses

Kemerdekaan untuk 21 Koruptor di Lapas Kelas I Makassar

Sebanyak 21 narapidana kasus korupsi mendapat berkah di hari ulang tahun kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia. Mereka mendapatkan remisi, mulai satu bulan hingga lima bulan masa tahanan.

Liputan6.com, Makassar - Di hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, sebanyak 21 koruptor di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar mendapatkan remisi. Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Makassar, Sony Sofyan, mengatakan bahwa pemberian potongan masa tahanan atau remisi itu diberikan setelah para tahanan memenuhi sejumlah persyaratan.

"Jadi, yang diusulkan itu yang sudah memenuhi syarat. Yang sudah bayar subsider atau denda, dan sudah menjalani lebih dari sepertiga masa hukuman," kata Sony kepada Liputan6.com, Jumat, 17 Agustus 2018.

Sofyan menyebutkan, sebenarnya ada lebih dari 22 tahanan kasus korupsi yang mengajukan remisi. Namun, tidak semua pengajuan remisi itu dipenuhi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Ya, karena mereka belum memenuhi syarat. Apalagi saat ini kita sudah pakai sistem online. Jadi kalau belum memenuhi syarat, secara otomatis sistem akan menolak," jelasnya.

Lebih rinci, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Imam Suyudi, menjelaskan bahwa seluruh tahanan yang mendapatkan remisi, termasuk tahanan kasus korupsi, harus memiliki catatan kelakuan baik selama ia ditahan.

"Minimal enam bulan dia punya catatan kelakuan baik, termasuk tahanan Tipikor. Tapi tahanan Tipikor ada PP 99 yang mengatur, jadi penyidiknya harus menyiapkan justice collaborator agar ia mendapatkan remisi," kata Imam yang diwawancarai terpisah.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Simak video menarik pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Para Koruptor yang Merdeka

Dari data tertulis yang diterima Liputan6.com, pemberian remisi kepada 21 orang narapidana Tipikor itu terbagi dua. Yang pertama, berdasarkan PP 99 Tahun 2012 dan yang kedua berdasarkan PP 28 Tahun 2006.

Berikut 19 narapidana tipikor yang mendapat remisi terkait Pasal 34A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 :

1. Andi Idris Syukur mendapatkan remisi 1 bulan

2. Dasmar mendapatkan remisi 4 bulan

3. Muhammad Suyuti Asbudi mendapatkan remisi 5 bulan

4. Andi Syaifullah mendapatkan remisi 3 bulan

5. Gusdi Hasanuddin mendapatkan remisi 4 bulan

6. Syahidi Halun mendapatkan remisi 4 bulan

7. Syatir Mahmud mendapatkan remisi 5 bulan

8. Syaminal Yonnidarma mendapatkan remisi 4 bulan

9. Abdul Rasyid mendapatkan remisi 3 bulan

10. Burhanuddin R mendapatkan remisi 3 bulan

11. Agus Budi Hartono mendapatkan Remisi 4 bulan

12. Almzah Mahadi Kulle mendapatkan remisi 2 bulan

13. Muhammad Darwis Muis mendapatkan remisi 4 bulan

14. Syarifuddin Tonnek mendapatkan remisi 3 bulan

15. Muhammad Noor Uthary mendapatkan remisi 3 bulan

16. Muhammad Said mendapatkan remisi 1 bulan

17. Relis Rusli mendapatkan remisi 4 bulan

18. Syamsul Alam mendapatkan remisi 3 bulan

19. Wisuna Suhendra mendapatkan remisi 4 bulan.

 

Berikut dua narapidana tipikor yang mendapat remisi terkait pasal 34 ayat (3) PP nomor 28 tahun 2006:

1. Muhammad Yunus Guzasiah mendapatkan remisi 2 bulan

2. Muhammad Jusmin Dawi mendapatkan remisi 5 bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.