Sukses

Mahasiswa ITS Tawarkan Ide Penjara Terapung bagi Koruptor

Tiga mahasiswa ITS menyebut ide penjara terapung itu sebagai penjara Segitiga Bermuda yang diyakini bisa menghentikan ulah koruptor yang suka hidup mewah di dalam penjara.

Liputan6.com, Surabaya - Tiga mahasiswa Teknik Geomatika Insitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menawarkan konsep penjara terapung di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk memberikan efek jera para koruptor melalui Program Kreativitas Mahasiswa-Gagasan Tertulis.

Nicolody Ofirla Eflal Froditus bersama kedua rekannya, Resti Yully Astusi dan Anida Wahyu Dewant, mengatakan konsep penjara terapung dilatarbelakangi angka tindak korupsi di Indonesia yang terus meningkat, tetapi penjara yang seharusnya menjadi tempat hukuman malah disulap menjadi tempat tinggal mewah.

Mahasiswa yang akrab disapa Nico itu menawarkan wilayah yang cocok sebagai lokasi pembangunan penjara tersebut berada di perairan Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Ia beralasan, kondisi penjara yang jauh dari keramaian atau terpencil mempersulit akses perjalanan dan digital para penghuninya.

"Tidak sembarang orang bisa masuk ke penjara karena dibangun di atas perairan yang hanya memiliki satu jalan. Shingga jika mereka melarikan diri, sama dengan menjemput ajal," tutur Nico ditemui di Surabaya, Rabu, 15 Agustus 2018, dilansir Antara.

Desain penjara terapung, kata dia, mampu memberikan efek psikologis juga kepada koruptor. Ruang sel dengan warna dinding serba putih serta berukuran 1,5 x 1 meter diharapkan mampu memengaruhi psikologis tahanan untuk mengakui kesalahannya dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.

"Tersangka nantinya ditahan dalam sel khusus ini selama dua minggu dan hanya boleh dikunjungi oleh pemuka agama setiap tiga hari sekali. Akses tersangka dengan dunia luar juga diputus, sehingga tidak ada komunikasi," kata mahasiswa asal Madiun itu.

Untuk kasus terdakwa terdapat tahapan interogasi pengakuan. Tahap pertama, terdakwa ditanya empat mata secara baik-baik. Apabila tidak mengaku, terdakwa akan dimasukkan sel yang akan ditenggelamkan di laut yang banyak ikan hiu, sehingga terdakwa tertekan dan merasa tidak sanggup untuk terus berbohong.

"Setelah melakukan pengakuan, terdakwa akan berubah status menjadi terpidana," ucapnya.

Hukuman bagi terpidana yang diletakkan di penjara terpidana diberi efek jera psikologis, yakni dengan dipaksa melakukan serangkaian kegiatan yang berhubungan dan berbaur dengan masyarakat kecil menengah sekitar, seperti menjadi nelayan budi daya ikan.

"Tujuannya agar terpidana merasakan empati yang begitu dalam terhadap kondisi masyarakat dan tidak muncul keinginan untuk melakukan korupsi lagi," ujarnya.

Konsep bangunan penjara dengan luas 50 hektare itu, dinamakan tim sebagai penjara Segitiga Bermuda, karena memiliki desain tampak indah di luar namun menyeramkan di dalam.

Saat diwawancarai lebih lanjut, Nico dan tim berharap dapat membantu pemerintah dalam memberikan efek jera dan trauma berat kepada terpidana korupsi serta mendukung program pemerintah dalam mengembangkan pemanfaatan ruang laut.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.