Sukses

Residivis di Garut Kembali Mengulang Aksi Brutal

Residivis kasus pencurian di Garut, Jawa Barat ini, tega menyekap, mengikat, hingga memperkosa korbannya, sebelum menguras harta korban.

Liputan6.com, Garut - FR, 31 tahun, seorang residivis di Garut, Jawa Barat, tega menyekap, memperkosa dan menjarah barang milik NS, 47 tahun. Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu, karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, kejadian memilukan itu terjadi pada 2 Agustus lalu, saat itu korban yang tengah berada di rumahnya, kampung Cikendal Girang, Desa Keryamukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut dikejutkan kedatangan pelaku.

"Pelaku memasuki rumah korban dengan cara merusak atap menggunakan obeng," ujar Budi, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/8/2018).

Mengetahui korbannya seorang diri, tersangka kemudian menyekap mulut dan kaki korban menggunakan sobekan kain, hingga korban tak berdaya.

"Nah dalam keadaan tak berdaya itulah tersangka memperkosa korban," ujar dia.

Korban yang tak berdaya setelah diperkosa, ditinggalkan begitu saja dengan keadaan mulut, kaki dan tangan korban masih terikat sobekan kain yang diikatkan tersangka. "Pelaku kemudian melarikan diri, setelah menguras barang milik korban," ujar dia.

Pelaku yang tercatat sudah dua kali sebagai residivis dalam kasus serupa menggondol sepeda motor matic merk beat, smartphone Samsung, jaket merk vespa. "Motor hasil curian dijual seharga Rp 1,5 juta, alasannya untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Tak terima dengan perlakuan bejat tersangka, pelaku akhirnya melaporkan kasus yang telah dialaminya pada hari yang sama. "Tersangka sempat buron dua pekan dan berkeliaran di sekitar kampung Cikendal," ujar dia.

Akhirnya, setelah mendapati laporan itu, satu unit tim reserse polres Garut diterjunkan melakukan pengejaran terhadap tersangka. "Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di rumahnya, setelah berencana kabur dan melawan petugas," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usut Keterlibatan Penadah

Untuk mendalami kasus tersebut, lembaganya ujar Budi, mulai menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian kendaraan motor milik korban.

"Kami juga tengah periksa seseorang yang diduga penadah barang curian tersangka," ujarnya.

Selama ini, korban sudah tercatat dua kali menjadi penghuni penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. "Makanya penadah tadi kita akan periksa secara ibtensif, sejauh mana keterlibatannya dalam kasus lain yang melibatkan tersangka," ungkap Budi.

Kini untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya, tersangka kembali mendekam di sel tahanan polres Garut dengan penjagaan ketat petugas. Nampak kaki kanan sebelah kanan masih terbungkus perban putih, akibat tembusan timah panas petugas.

Atas kelakuannya, tersangka terancam pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 soal pencurian dan kekerasan, serta pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya. "Tersangka terancam hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.