Sukses

Kelamaan Mondok di Pesantren Situbondo, 2 Warga Thailand Dideportasi

Selain dua warga Thailand, Imigrasi Jember juga mendeportasi seorang warga Jerman yang membuka penginapan.

Liputan6.com, Jember - Tiga warga negara asing (WNA), yakni satu asal Jerman dan dua asal Thailand, dideportasi ke negaranya karena melanggar batas izin tinggal dan tidak melengkapi dokumennya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember Kartana mengatakan ketiga WNA tersebut melanggar izin tinggal. Aturan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan batas izin tinggal pemegang visa kunjungan di Indonesia tidak lebih dari 60 hari.

"Dengan demikian, ketiga WNA itu akan mendapat tindakan administratif dengan dideportasi kembali ke negara asalnya dan tindakan tersebut akan dilakukan pada Senin (13/8/2018)," katanya di Kantor Imigrasi Jember, Jumat, 10 Agustus 2018, dilansir Antara.

Tiga WNA yang dideportasi tersebut yakni atas nama Kusoi Kuna dan Al-Imron Sa Mae yang merupakan WNA asal Thailand, sedangkan satu WNA asal Jerman bernama Daniela Hempel.

"Awalnya kami mendapat laporan dari tim pengawasan orang asing (Pora) yang menyebutkan tiga WNA diduga melanggar batas izin tinggal dan dokumennya tidak lengkap, sehingga kami telusuri dan informasi itu benar," tuturnya.

Ia menerangkan dua pria Thailand itu datang ke Indonesia secara resmi pada 12 Juli 2017 melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan menggunakan visa kunjungan dan selama tinggal di Indonesia berada di Pondok Pesantren Wali Songo Situbondo.

"Berdasarkan keterangan dua WNA Thailand itu, saat tiba di pondok pesantren, keduanya menyerahkan dokumen paspornya kepada pengasuh pondok, sehingga tidak tahu jika izin tinggalnya berakhir," ungkapnya.

Setelah diselidiki, kedua pria Thailand itu melebihi izin tinggal selama 327 hari.

Sementara, Daniela Hempel datang ke Indonesia melalui Bandara Juanda pada 27 Juni 2017 dengan menggunakan visa kunjungan. Petugas Pora mengamankan WNA tersebut saat berada di kediamannya yang berada di Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

"WNA asal Jerman itu mengelola tempat wisata rumah pohon bernama 'Ijen Shelter' yang disewakan kepada wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupun domestik, padahal yang bersangkutan berkunjung ke Indonesia dengan visa kunjungan," ujarnya.

Kartana menjelaskan pihaknya perlu melakukan tindakan tegas administratif karena yang dilakukan oleh WNA perempuan itu seperti seorang investor yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Ia juga dinilai melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.