Sukses

Tak Sanggup Bayar Rp 200 Juta, WN Rusia Dipenjara di Sabang

WN Rusia yang juga buronan Interpol itu ditangkap di Sabang, April 2018 lalu.

Liputan6.com, Sabang - Nakhoda Kapal FV STS-50, Matveev Aleksandr (56), warga negara Rusia dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Sabang, Provinsi Aceh, selama empat bulan karena tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Hari ini direncanakan eksekusi penjara Nakhoda Kapal STS-50, Matveev Aleksandr (56) warga negara Rusia sesuai putusan Pengadilan Negeri Sabang," kata Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Muhammad Rizza di Sabang, Rabu (8/8/2018), dilansir Antara.

Rizza menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, Matveev Aleksandr dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

"Sekarang sedang persiapan berkas administrasinya dan terdakwa akan segera dieksekusi hukuman penjara selama empat bulan karena tidak membayar denda Rp 200 juta," katanya lagi.

Pengadilan Negeri (PN) Sabang yang mengadili perkara Nomor: 17/Pid.Sus/2018/PN Sab, di ruang sidang PN setempat pada, Kamis, 2 Agustus 2018, menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Nakhoda Kapal STS-50, Matveev Aleksandr (56), warga negara Rusia sebesar Rp 200 juta.

Hakim Ketua Zulfikar SH, MH saat membacakan amar putusan menyatakan, terdakwa Matveev Aleksandr terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.

Hakim menegaskan, Matveev Aleksandr telah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.

"Barang bukti berupa satu unit Kapal FV STS-50, peralatan kapal alat GPS beserta perlengkapannya, 150 buah alat tangkap bubu, alat tangkap jaring gill net 600 buah siap pakai dirampas untuk negara," katanya.

PN Sabang juga membebani terdakwa Matveev Aleksandr untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Kapal STS-50 dan IMO 8514772 buronan Interpol bersama 30 ABK-nya ditangkap Kapal Angkatan Laut (KAL) Simeulue di bawah koordinasi TNI-AL Lanal Sabang, Provinsi Aceh di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Jumat, 6 April 2018.

Kapal tersebut beserta 30 ABK-nya, terdiri dari 20 warga Indonesia (WNI), delapan orang warga negara Rusia, dan dua orang warga negara Ukraina digiring ke Dermaga Pangkalan TNI AL Sabang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.