Sukses

Pemulangan Jenazah TKI Asal Cilacap di Taiwan Terkatung-Katung, Ada Apa?

KDEI di Taiwan kesulitan mengeluarkan jenazah TKI asal Cilacap dari rumah sakit lantaran terkendala kelengkapan dokumen

Liputan6.com, Cilacap - Kabar duka kembali datang dari negeri seberang. Seorang buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cilacap, Jawa Tengah atas nama Rasiwen meninggal dunia di sebuah rumah sakit Taiwan, pada 2 Agustus 2018 lalu.

Namun, hingga kini, jenazah almarhumah belum bisa dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah Indonesia terkendala saat hendak memulangkan jenazah Rasiwen lantaran ia diduga merupakan TKI illegal.

Kabar resmi yang diperoleh Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Cilacap, TKI yang beralamat di Desa Sidaurip Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap ini meninggal lantaran sakit. Ia pun sempat dirawat di rumah sakit sebelum meninggal dunia.

Namun, penyebab pastinya masih dalam penyelidikan. Pihak rumah sakit juga akan mengotopsi jenazah Rasiwen.

"Itu kan meninggalnya karena sakit. Cuma untuk sekarang sedang proses otopsi," kata Koordinator P4TKI Cilacap, Ervie Kusumasari, Selasa, 8 Agustus 2018.

Dia mengatakan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan kesulitan mengeluarkan jenazah Rasiwen dari rumah sakit lantaran terkendala dokumen. Sebab, Rasiwen hanya memiliki paspor, KTP dan kartu keluarga.

Setelah ditelusuri, ternyata Rasiwen tak tercatat sebagai TKI di BNP2TKI. Diduga Rasiwen adalah buruh migran illegal yang bekerja kepada majikan yang belum diketahui.

Informasi yang diperolehnya, Rasiwen kabur dari majikan lama pada 2014. Rasiwen lantas bekerja pada orang lain yang kini masih diselidiki oleh otoritas Taiwan. Sejak saat itu, TKI asal Cilacap ini tak lagi memperpanjang visa serta dokumen lainnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rasiwen Diduga TKI Illegal, Bagaimana Asuransinya?

Untuk memulangkan jenazah Rasiwen, hari ini P4TKI Cilacap mendatangi keluarganya di Desa Sidaurip kecamatan Binangun. Petugas akan meminta surat kuasa dan dokumen lain dari keluarga untuk mengeluarkan jenazah Rasiwen.

Surat kuasa itu akan dikirimkan ke KDEI sebagai lampiran untuk memulangkan jenazah TKI ini. Hal ini berbeda dengan kasus meninggalnya TKI legal. Pemulangan jenazah TKI legal tak serumit illegal.

"Kita dari P4TKI sedang datang keluarga untuk meminta surat kuasa agar KDEI itu bisa mengambil jenazah Rasiwen, mengeluarkan jenazah Rasiwen," ujarnya.

Terkait hak asuransi kematian TKI, Ervi berujar, kemungkinan besar Rasiwen kehilangan hak klaim asuransi. Sebab, ia diduga merupakan TKI illegal yang tentu tak memiliki asuransi.

Meski begitu, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk melayani hak-hak Rasiwen lainnya sebagai warga negara. Sebab hak-hak ini merupakan hak melekat tiap warga negara dan mesti dilindungi.

Ervi menambahkan, BNP2TKI belum bisa memastikan kapan jenazah Rasiwen akan tiba di Indonesia. Sebab, rumah sakit pun masih mengotopsi jenazahnya.

Jenazah akan dipulangkan setelah seluruh dokumen yang diminta rumah sakit lengkap.“Kita sedang mengurus kepulangan jenazahnya terlebih dahulu,” dia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.