Sukses

Dilarang Temui Pacar, Pengasuh Bunuh Balita Majikannya di Serang

Si pengasuh yang menjadi tersangka pembunuhan anak balita majikannya itu langsung kabur sambil membawa uang Rp 100 ribu.

Liputan6.com, Serang - Sakit hati karena dilarang berpacaran, seorang pengasuh tega membunuh balita berusia tiga tahun berinisial RA. Sebelumnya, RA tak bisa ditenangkan oleh SN (29), inisial baby sitter tersebut, saat menangis hampir seharian.

"RA disuruh diem enggak mau, dipukul terus, masih nangis, terus lalu dicelupkan ke air (ember berisikan air penuh)," kata AKBP Indra Gunawan, Kapolres Serang, saat ditemui di kantornya, Rabu (1/8/2018).

RA adalah putri semata wayang dari pasangan Roj dan Sut, warga Desa Nambo, Kabupaten Serang, Banten. Balita itu dipukuli pengasuhnya pada 31 Juli 2018.

"Saat dipukuli masih hidup. Lalu (RA) dimasukkan ke dalam ember, posisi kepala di bawah," kata Indra.

Setelah menenggelamkan RA, SN kemudian menutup ember plastik tersebut dengan tutup plastik. Ia lalu mengambil uang Rp 100 ribu milik majikannya dan langsung kabur menuju saung di tengah sawah, tak jauh dari rumah majikannya.

"Katanya untuk ongkos," kata Indra.

Kepergian SN dari rumah terlihat oleh tetangga pasangan asal Serang itu sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara, orangtua RA baru pulang kerja sekitar pukul 18.00 WIB. Tak lama setelah tiba, orangtua RA mendapati anaknya dalam kondisi mengenaskan di dalam ember tanpa didampingi pengasuhnya.

Teriakan histeris orangtua RA terdengar oleh warga. Mereka lalu berkerumun ke rumah korban untuk mencari tahu penyebab teriakan itu. Setelah diketahui, warga berinisiatif melaporkan kasus pembunuhan balita itu ke Polsek Cikande.

Polisi yang datang langsung menyelidiki kasus tersebut. Kurang dari 24 jam, polisi menangkap SN pada Rabu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan luka lebam pada dagu, kepala, tangan, dan kaki balita tersebut. Dalam pemeriksaan, SN yang baru bekerja sebulan itu mengaku kesal pada majikannya setelah dilarang menemui pacarnya beberapa waktu lalu.

"Jadi, tersangka merasa sakit hati dan melampiaskan kemarahannya ke AR (3)," kata Indra.

Atas pembunuhan yang dilakukannya, SN dijerat Pasal 80 ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak jo Pasal 339 juncto Pasal 340 KUHP. Dia terancam hukuman mati.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.