Sukses

Heboh Foto Hiu-Hiu Mati Berjejer di Tepi Pantai Gorontalo

Sejumlah hiu mati dijejerkan di tepi Pantai Pohuwato, Gorontalo, dan mengundang kecaman warganet. Namun, nelayan mengaku memiliki hak untuk menangkapnya.

Liputan6.com, Gorontalo - Sejumlah foto yang mengabadikan banyak ikan hiu mati yang dijejerkan di tepi pantai beredar di media sosial. Foto-foto itu mendadak sontak viral karena warga mengira hiu tersebut merupakan pembantaian satwa yang dilindungi.

Setelah ditelusuri, hiu yang ditangkap ternyata berjenis Lanjaman. Penangkapan hiu tersebut terbilang legal karena tak termasuk hewan dilindungi seperti hiu paus.

Informasi yang dirangkum Liputan6.com, Senin, 30 Juli 2018, foto-foto pembantaian hiu tersebut diambil di Desa Wanggarasi Barat, Kecamatan Lemito. Nelayan setempat sudah lama menjadikan penangkapan hiu itu sebagai sumber penghidupan.

Untuk satu ekor hiu yang dijual, para nelayan bisa untung hingga jutaan rupiah. Mereka biasa mencari ikan hiu itu di antara Laut Moutong dan Laut Wakai yang berada di perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

Saat berburu, mereka bisa melaut hingga tiga hari. Dalam sebulan, mereka bisa menangkap hiu empat hingga lima kali dengan hasil yang tidak menentu. Namun, sejumlah nelayan mengaku tak sengaja menangkap hiu tersebut.

Salah satu nelayan Azis, misalnya, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan biasa melaut untuk mencari ikan tuna, tetapi terkadang malah menangkap ikan hiu.

"Itu tidak disengaja, Pak, karena saat saya mencari ikan tuna dengan alat pancing justru yang saya dapat ikan hiu," ujarnya.

Daging ikan hiu selanjutnya dijual kepada seorang penampung di Kecamatan Lemito, sementara siripnya dijual ke penampung yang berada di Kecamatan Marisa.

Selama menangkap ikan hiu tersebut, para nelayan ini dibekali surat edaran dari Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) perihal macam-macam ikan hiu yang dilindungi serta selalu berkoordinasi dengan pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar.

Sementara itu, penampung sirip ikan hiu di Kecamatan Marisa, Haris, saat diwawacarai Liputan6.com mengatakan bahwa para nelayan ikan hiu yang berada di Desa Wanggarasi Barat tersebut merupakan para nelayan didik perusahaannya. Ia menjelaskan foto-foto yang beredar tersebut merupakan tempat pendaratan hiu yang dibuat oleh BPSPL Makasar.

"Sehingga saat itu, oleh BPSPL Makassar saya ditunjuk untuk pantau nelayan supaya pendataannya terstruktur. Jadi, saya dimintakan tolong di situ untuk mengasih tahu nelayan jika menangkap hiu tolong didaratkan di situ karena itu akan diukur oleh dinomerator," ujarnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permintaan Ekspor

Terkait dengan kepemilikan penampungan sirip hiu, Haris mengatakan bahwa penampungannya tersebut adalah satu-satunya yang resmi di Gorontalo. Operasi pembelian dan penjualan sirip hiu tersebut atas izin dan rekomendasi dari BPSPL Makassar, mengingat di Gorontalo belum ada satuan kerjanya.

Harga sirip ikan hiu yang dibelinya dari para nelayan berkisar mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1.300.000 per kilogramnya. Lalu, sirip itu diekspor hingga ke luar negeri, seperti Hongkong, Jepang, dan Singapura.

"Tentunya sesuai dengan kuota yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, untuk regulasi jual beli sirip hiu ini terbilang sangat ketat dan tidak sembarangan," ucapnya.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Andry I. Sukmoputro, menjelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, hiu yang mendapat status perlindungan penuh itu baru hanya jenis Hiu Paus.

Berdasarkan Keputusan Menteri No 18 Tahun 2013, dari 114 jenis hiu yang ada di Indonesia itu, tidak semuanya dilarang untuk ditangkap. "Karena terdapat beberapa yang status perlindungannya terbatas, dalam artian bisa dimanfaatkan akan tetapi tidak boleh dilalulintaskan ke luar negeri," jelasnya.

Terkait foto-foto hiu di Pohuwato yang beredar saat ini, Andry menambahkan bahwa itu adalah jenis hiu Lanjaman. Ia menyatakan statusnya masih bisa ditangkap dan dimanfaatkan sesuai dengan kuota perdagangan yang ditetapkan.

"Dan untuk kuota tangkap hingga saat ini belum ada regulasi yang mengaturnya, namun Insya Allah dalam waktu dekat peraturan mengenai pemanfaatan hiu ini akan segera diterbitkan," ujarnya.

Terpisah, Kapolres Pohuwato AKPB Dafcoriza saat dikonfirmasi mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya terus mengawasi aktivitas penangkapan hiu di Pohuwato.

"Dan kami terus mengingatkan kepada para nelayan untuk tidak melakukan penangkapan ikan hiu untuk jenis-jenis yang dilindungi penuh. Dan kami tentu akan menindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di laut," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.