Sukses

Suasana Damai Warnai Penetapan Wali Kota Malang 2018

KPU menetapkan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih periode 2018 – 2023. Kandidat yang gagal pada Pilkada Kota Malang 2018 pun disarankan tak ragu maju lagi saat pemilihan lima tahun mendatang.

Pendapat itu muncul dari Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri. Ia mengucapkannya saat berpidato di Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2018 yang digelar KPU setempat.

"Jangan berkecil hati untuk yang kalah, silakan coba lagi saat lima tahun mendatang. Pasangan pemenang pemilihan saat ini, dulu juga pernah maju," kata Asfuri di Malang, Kamis, 26 Juli 2018.

Ucapan Asfuri itu mengacu pada pasangan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko yang juga jadi peserta Pilkada Kota Malang 2013 silam. Saat itu, keduanya bahkan saling bertarung lantaran maju sebagai calon wakil wali kota dengan pasangan berbeda.

Lima tahun silam, Sutiaji berpasangan dengan M Anton. Sofyan Edi Jarwoko yang digandeng Heri Pudji Utami harus mengakui kemenangan pasangan itu. Dalam Pilkada Kota Malang 2018, Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko bergandengan sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Hasilnya, pasangan yang memenangkan pilkada dengan mendapat 165.194 suara. Unggul atas dua pasangan lainnya yakni Yaqud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi yang memperoleh 69.973 suara dan pasangan M Anton–Samsul Mahmud yang meraih 135.710 suara.

"Terima kasih pada seluruh pasangan calon yang sudah turut menjaga pilkada di kota ini berjalan dengan damai," ujar Asfuri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelantikan Wali Kota

Sutiaji–Sofyan Edi Jarwoko ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2018 dalam rapat pleno terbuka. Perwakilan masing–masing pasangan calon menghadiri penetapan tersebut serta diberi salinan rapat.

Ketua KPU Kota Malang Zainuddin mengatakan, calon terpilih ditetapkan setelah ada salinan keputusan dari Mahkamah Konstitusi dan juga setelah dipastikan tidak ada gugatan dari peserta pilkada.

"Semua berkas akan kami serahkan ke semua pihak, tinggal selanjutnya menunggu jadwal pelantikan," ujar Zainuddin.

Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko dijadwalkan dilantik pada 20 September sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2018–2023. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri di Gedung Grahadi Surabaya bersama pemenang pilkada serentak 2018 lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.