Sukses

Piala Dunia 2018 Antar 3 Warga Cilacap ke Penjara, Kok Bisa?

Piala Dunia 2018 memang sudah lewat. Tapi gara-gara event itu, tiga warga Cilacap berurusan dengan hukum.

Liputan6.com, Cilacap - Gegap gempita Piala Dunia 2018 telah berakhir 15 Juli 2018 lalu, ditandai dengan pertandingan puncak Prancis versus Kroasia. Prancis pun, singkat cerita, menjadi kampiun bola sepak sedunia untuk kedua kalinya.

Hingar bingarnya terasa di mana-mana, mulai dari Rusia yang sedingin Antartika hingga padang sabana nan gersang di Nusa Tenggara. Perhelatan terbesar sepak bola sejagat itu membuat semua berbahagia.

Namun, kebahagiaan warga dunia itu tak dirasakan oleh tiga warga Cilacap. Mereka justru terancam mendekam di penjara akibat piala dunia.

Tiga orang itu, yakni Rasito (33) warga Desa Widarapayung, Kecamatan Binangun, Sunaryo (59) warga Desa Bajing Kulon, Kecamatan Kroya, dan Selamet (58) warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

Mereka ditangkap oleh polisi di rumah masing-masing lantaran menjadi perantara atau makelar judi dari even Piala Dunia 2018. Dari even empat tahunan ini, mereka diduga mampu mengeruk omzet hingga jutaan rupiah.

Rasito ditangkap saat Piala Dunia memasuki fase perempat final pada Jumat, 6 Juli 2018. Sedangkan, Sunaryo dan Selamet ditangkap persis pada hari final Piala Dunia 2018 yang mempertemukan Perancis dan Kroasia pada Minggu, 15 Juli 2018.

Mereka kedapatan sedang menerima pasangan judi bola untuk Piala Dunia. Para pelaku diketahui menyediakan jasa pemasangan taruhan judi online dengan besaran Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta.

Mereka tak memasang tarif untuk memangkan taruhan tiap penjudi. Hanya saja, pelaku memotong sebanyak 10 persen kemenangan petaruh di tiap pertandingan Piala Dunia 2018.

"Kami mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 6,5 juta dan sejumlah rekapan para pemasang," ucap Wakil Kepala Polres Cilacap, Kompol Hari Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu, 18 Juli 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman 10 Tahun untuk Makelar Judi Bola

Hari menerangkan, ketiga penjudi mulai mengoperasikan perjudian sejak putaran 16 besar Piala Dunia 2018. Para pemasang taruhan merupakan warga di sekitaran kecamatan tempat para pelaku tinggal.

Modusnya, pemasang taruhan berkomunikasi lewat layanan pesan singkat dan mentransfer ke rekening pelaku. Lantas, tiga orang ini memasangkannya ke situs judi online.

Seorang tersangka perjudian, Rasito mengatakan peran sebagai perantara pemasang taruhan disebut warga Cilacap dengan istilah tukang banyu. Sekali pertandingan, ia mencari pemasang taruhan sebanyak 10 sampai 20 orang.

Agar tak rugi setelah capek sebagai perantara, ia akan mengumpulkan uang yang dipasang pada masing-masing tim sebesar Rp 6 juta. Istilahnya, siapa pun yang menang, ia tetap akan mendapat bagian.

"Misalnya sudah ada yang pasang 4 juta untuk Belgia, saya cari yang pasang lawannya misalnya ada yang Rp 500 ribu, atau Rp 1 juta, atau Rp 2 juta dikumpulkan sampai 4 juta. Setelah itu baru saya buka taruhan," Rasito mengungkapkan.

Piala Dunia, membawa aura gembira di seluruh dunia. Namun, mereka sepertinya harus bersiap mendekam lama di penjara. "Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun," Kompol Hari menegaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.