Sukses

Main ke Rumah Kos Teman, Mahasiswa Mesum Iseng Rekam Pelajar SMP Mandi

Si mahasiswa mesum terbukti merekam tiga video yang berisi kegiatan pelajar SMP yang tengah mandi sambil bernyanyi.

Yogya - Seorang mahasiswa nekat merekam pelajar yang tengah mandi di kamar mandi dengan menggunakan kamera ponsel. Aksi AI (21), mahasiswa asal Jawa Timur (Jatim) itu tepergok korbannya yang langsung berteriak minta tolong.

Si mahasiswa mesum sempat membuang ponsel yang digunakan untuk merekam sebelum mencoba kabur. Tapi, upayanya gagal dan bahkan nyaris dikeroyok massa.

Aksi perekaman itu terjadi saat ia main di tempat kos temannya yang berada di kawasan Rejowinangun, Kotagede. Tempat kos sang teman memang bersebelahan dengan rumah korban ZP (15), seorang pelajar SMP.

Saat berada di kamar kos temannya, AI mendengar suara perempuan tengah mandi sambil bernyanyi. Saat itulah, muncul niat mesum tersangka untuk mengabadikan kejadian tersebut dengan menggunakan ponsel yang dibawanya.

Mahasiswa itu segera memanjat kursi yang ada di dekat kamar mandi. Ia lalu menjulurkan tangannya yang memegang ponsel kemudian merekam melalui ventilasi kamar mandi.

"Tersangka merekam sebanyak tiga kali. Pertama merekam dengan durasi 32 detik, yang kedua durasi 48 detik dan ketiga 9 detik," tutur Panit Reskrim Polsekta Kotagede Ipda Bambang Tri Widodo di ruang kerjanya, Rabu, 11 Juli 2018.

Pelajar SMP itu akhirnya sadar sedang direkam saat mandi. Ia spontan berteriak dan keluar kamar mandi memanggil ibunya. Sang ibu kemudian menyuruh anak laki-lakinya untuk mengejar si mahasiswa mesum yang saat itu langsung kabur sambil membuang ponselnya.

Baca berita menarik KRJogja.com lainnya di sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koleksi Pribadi

Kakak korban akhirnya berhasil menangkap tersangka. Awalnya, AI mengelak telah merekam ZP yang tengah mandi. Namun saat dicari ponselnya dan berhasil ditemukan, kakak korban menemukan video bukti perekaman.

"Tersangka segera kami amankan untuk menghindari hal yang tak diinginkan. Barang bukti ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu telah kami amankan sebagai barang bukti," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 52 Ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Atas perbuatannya, mahasiswa mesum itu terancam 5 tahun penjara.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku aksinya itu dilakukan baru sekali karena terdorong hasrat. Ia menyebut hasil rekaman di atas kamar mandi itu akan dijadikan koleksi pribadi di ponselnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.