Sukses

Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Waria yang Terikat Lakban di Medan

Kepada penyidik, DES bahkan mengaku sudah tiga kali berhubungan intim dengan waria yang akhirnya dibunuh dan diikat dengan lakban tersebut.

Liputan6.com, Medan - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap motif DES yang berusia 21 tahun itu nekat menghabisi nyawa Budianto Bahzahri, waria (wanita pria) yang ditemukan meninggal dunia di salah satu hotel di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepada penyidik, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, DES mengaku sudah tiga kali berhubungan intim dengan korban. Bahkan, korban disebut pelaku mengiming-iming dengan uang Rp 10 juta.

"Pengakuan pelaku, alasannya mau berhubungan intim dengan korban karena iming-iming uang Rp 10 juta dan akan dijadikan gigolo," ucap Putu Yudha, Minggu, 8 Juli 2018.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku waria yang berusia 29 tahun tersebut mengajarinya soal seks untuk memuaskan syahwat. Hotel yang mereka gunakan juga selalu berbeda-beda. Namun, saat di hotel yang ada di Jalan Iskandar Muda, pelaku dan korban terlibat cekcok.

"Saat itu, pelaku mencekik leher korban dan melilitnya dengan kabel hingga tewas. Pelaku kemudian meninggalkan korban dan mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kamar hotel," tuturnya.

Korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh pekerja hotel pada Sabtu, 7 Juli 2018, sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika itu, petugas hotel yang curiga akibat korban tidak keluar kamar, membuka pintu kamar 361 di lantai 3 dengan kunci cadangan, dan menemukan korban dalam posisi telungkup terikat lakban.

Polisi yang menggelar olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan bukit-bukti serta melihat CCTV (kamera pemantau) hotel, akhirnya berhasil menangkap terduga pembunuh waria tersebut.

Selain meringkus terduga pembunuh waria tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu, satu jaket warna abu abu, satu pasang sepatu warna hitam putih, dua telepon seluler (ponsel) milik korban, sebuah koper warna hitam milik korban, dan satu dompet warna hitam milik korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tertangkap CCTV Hotel

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan waria yang jasadnya ditemukan di salah satu hotel kawasan Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Sumatera Utara.Sabtu, 7 Juli 2018.

Dari hasil rekaman CCTV atau kamera pemantau hotel, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka pembunuh waria tampak menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna abu-abu. Tersangka terlihat pula mengenakan jaket warna biru tua dan sepatu warna hitam.

Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, polisi membentuk tim yang beranggotakan personel Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru. Dalam kurun waktu 14 jam usai pembunuhan waria, polisi meringkus tersangka yang diketahui berinisial DES (21) di kawasan Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat.

"Pelaku kita amankan di depan sebuah mini market dini hari tadi," ucap Putu Yudha, Minggu, 8 Juli 2018.

Setelah menangkap DES, polisi kemudian mencari barang bukti yang digunakan tersangka untuk menghabisi korbannya. Namun, saat pengembangan kasus, tersangka melawan hingga akhirnya polisi memberikan tembakan peringatan dan tidak diindahkan.

"Petugas kita melakukan tindakan tegas terukur mengenai kaki tersangka. Selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan," ujar Putu Yudha.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.