Sukses

Debt Colector Apes, Nantang Kapolres

Widi sempat sembunyi ketakutan di kolong meja setelah tahu yang ditantang adalah Kapolresta Cirebon.

Liputan6.com, Cirebon - Nahas menimpa Widi (39), yang merupakan seorang penagih hutang atau debt collector. Pria asal Desa Surakarta Kabupaten Cirebon terciduk saat merampas paksa kreditur sepeda motor di Jalan Wahidin Kota Cirebon.

Apesnya, Widi tertangkap langsung oleh Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy. Saat itu, Roland sedang dalam perjalanan pulang usai membuka lomba Burung Kicau peringatan HUT Bhayangkara di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon pada Sabtu 30 Juni 2018) lalu. Di depan kantor PGN Rajawali Kota Cirebon, Roland melihat dua pelaku tengah berusaha mengambil paksa kunci sepeda motor korban. 

"Saat itu saya lihat korban sempat melawan tidak mau kuncinya diambil paksa," kata Roland, Jumat (6/7/2018).

Roland yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut tidak tinggal diam. Roland pun langsung turun dari mobil dinasnya dan mengejar pelaku.

Kedua pelaku sempat melarikan diri seakan menantang Roland untuk mengejarnya. Widi tertangkap di kantor tempat kerjanya, sementara A masih melarikan diri.

"Pelaku pakai kode tangan sambil menantang. Saat itu juga saya mendekat, ternyata dia (Widi) sembunyi di bawah meja," kata Roland.

Widi mengaku sekali tidak tahu jika orang yang mengejarnya itu adalah Kapolresta Cirebon. Namun demikian, Roland mengatakan, upaya yang dilakukan Widi dan rekannya menyalahi aturan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengejaran

Roland mengaku hingga saat ini pelaku yang berhasil kabur masih dalam pengejaran. Pada kesempatan tersebut, dia juga menegaskan akan menindaklanjuti secara hukum pelaku yang meresahkan masyarakat.

Dari aksi debt collector itu, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi E 6864 JH yang disita dari WD diamankan di Makopolres Cirebon Kota.

"Merampas sepeda motor korban seperti itu sangat meresahkan warga. Kami akan menindak tegas perbuatan premanisme seperti yang dilakukan Widi dan rekannya itu," kata dia.

Atas perbuatannya itu, Widi dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.