Sukses

Pelanggaran Penyelenggaraan PPDB di Jabar Laporkan ke Sini

Pemantauan dilakukan terhadap PPDB sekolah negeri tingkat SD, SMP, dan SMA/Sederajat di Kabupaten/Kota yang ada di Jabar.

Liputan6.com, Bandung Ombudsman Perwakilan Jawa Barat turut langsung memantau kegiatan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018. Pemantauan dilakukan terhadap PPDB sekolah negeri tingkat SD, SMP, dan SMA/Sederajat di Kabupaten/Kota yang ada di Jabar.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jabar Haneda Sri Lastoto menjelaskan saat ini pemerintah telah membuat sistem yang baik untuk pelaksanaan PPDB 2018. Namun praktik kecurangan diperkirakan masih bakal terjadi.

Haneda mengatakan, dikhawatirkan masih ada jalur-jalur yang cukup rawan terjadi penyalahgunaan mekanisme di antaranya adalah pada tahun 2016-2017 Ombudsman masih menemukan adanya praktek jual-beli kursi di sekolah-sekolah favorit.

"Kita berharap fasilitas penyelenggaraan PPDB yang dilakukan sekolah dan Dinas Pendidikan sudah dilakukan sejak jauh hari berjalan dengan baik. Kita berharap praktik jual-beli kursi juga tidak terjadi lagi," kata Haneda di Bandung, Senin, 2 Juli 2018.

Dia berharap, tim saber pungli bisa berperan aktif mengawasi pelaksanaan PPDB. Jangan sampai ada celah terjadinya pelanggaran.

"Kita berharap tim saber pungli juga mulai aktif agar praktek jual beli kurasi tidak lagi terjadi," tegasnya.

Ombudsman sendiri, kata Haneda, sudah turun mengecek ke lapangan mulai hari ini ke SMKN 10 Bandung. Berdasarkan informasi yang didapat Ombudsman, belum banyak calon siswa yang mendaftar ke sekolah tersebut.

"Pertanyaannya, kenapa peminatnya kurang begitu banyak, apakah siswanya sendiri tidak mau atau ada persoalan lain? Itu masih kita dalami lagi," ucapnya.

Haneda tak menampik bahwa masyarakat masih terkooptasi dengan pelabelan sekolah favorit. Tahun 2016-2017 saja, kata dia, masih terdapat kursi kosong di sekolah favorit. Hal itu menjadi celah masuk yang diambil masyarakat untuk mengambil kursi kosong itu.

"Makanya program pemerintah tentang zona pemerataan harus didukung. Sehingga ke depan tidak ada lagi sekolah favorit tertungkup di satu wilayah. Strategi lainnya yaitu rotasi kepala sekolah berkualitas dan guru di wilayah perbatasan dan meningkatkan sarana prasarana," paparnya.

Ia menambahkan, Ombudsman Jabar telah membuka posko pengaduan masyarakat terkait PPDB 2018. Masyarakat bisa melapor ke Ombudsman bila ada kecurangan.

"Bagi masyarakat yang pengaduannya tidak ditindaklanjuti secara internal sekolah, keluhan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dapat mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Jabar atau telepon (022)-7103733/ Whatsapp 087717930058 serta bisa melalui email pengaduan.ombudsmanjabar@gmail.com atau jabar@ombudsmab.go.id," paparnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waspadai Praktik 'Jual Beli Kursi' PPDB

Selain membuka posko pengaduan, Ombudsman Jabar juga mewaspadai secara serius praktik jual beli-kursi sekolah pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Asisten Ombudsman Jabar Noer Adhe Purnama menuturkan, berkaca pada 2017 lalu kasus tersebut masih ditemukan.

"Temuan soal jual beli kursi Ini bukan kali pertama karena kita ikut mengawasi PPDB setiap tahun. Karena tahun ajaran 2016-2017, Ombudsman masih menemukan jual beli kursi," kata ujar Adhe Purnama di Bandung, Senin (2/7/2018).

Adhe menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Jabar, praktik jual beli bangku tersebut saat pelaksanaan PPDB kerap ditemukan.

"Praktik ini tersistem, mulai dari satpam dan kemudian menyerahkan berkas dan uang tunai. Terus dari keterangan satpam ada oknum guru juga," kata dia.

Bahkan, kata Adhe, pada PPDB 2017, ditemukan praktik jual beli kursi di delapan sekolah favorit tingkat SMA di Jabar. Nilai jual beli tersebut juga cukup fantastis, mulai dari Rp 15-60 juta.

Saat disinggung mengenai daerah dari delapan sekolah tersebut, Adhe menolak merincinya. Tapi, kata dia, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan kasus tersebut ditemukan dan sudah dilaporkan ke Disdik Jabar.

"Kita sudah sampaikan ke Disdik Jabar yang terjadi tahun lalu itu. Dan Disdik juga sudah melakukan tindakan dengan me-rolling kepala sekolah yang terbukti salah atau melakukan sanksi administrasi," jelasnya.

Pada PPDB 2018, pihaknya berharap praktik jual beli kursi tidak terjadi lagi. Selain itu pihaknya juga akan fokus mengawasi terkait sistem zonasi PPDB yang diterapkan tahun ini.

"Sekarang kami kerja sama dengan saber pungli, jadi kalau ada laporan dari masyarakat, kita langsung berikan data itu ke saber pungli. Berdasarkan kewenangan mereka punya kewenangan meng-OTT, kalau kami administratifnya," ungkapnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.