Sukses

Gara-Gara Menangis, Pegawai Bank Banting Anaknya hingga Tewas

Sang ayah mengaku naik pitam karena anaknya sering menangis. Tindakan keras itu dia anggap didikan kepada anaknya supaya tidak rewel.

Tasikmalaya - Hanya karena sering menangis, seorang ayah di Tasikmalaya, Solihin (34) tega membanting sang anak yang masih berusia balita, Kamis, 28 Juni 2018, malam.

Akibat ulah biadabnya tersebut, bocah yang bernama Hilal, tewas mengenaskan. Dilansir RMOl Jabar (Jawa Pos Grup), warga Desa Cintawangi, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya itu merupakan ayah tiri korban.

Kejadian bermula saat Hilal terjatuh lantaran tersandung karpet rumah. Tangisan Hilal membuat Olih, sapaan pelaku, yang sedang mengupas nanas naik pitam. Tanpa basa basi, Olih langsung menampar bagian wajah Hilal dan setelah itu membantingnya ke lantai.

"Anak saya langsung kejang-kejang dan saya bawa ke Puskesmas dan tidak lama meninggal," kata ibu Korban, Ulfa Ariani (33) saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Jumat, 29 Juni 2018.

Di hadapan penyidik Unit PPA Polres Tasikmalaya, Olih mengakui telah membanting anak tirinya itu. Hal tersebut dilakukan karena jengkel dengan tangisan anak. "Saya kesal, karena anak sering rewel dan nangis," papar Olih.

Olih juga mengakui kerap melakukan kekerasan terhadap Hilal. Hal ini diakui sebagai upaya untuk mendidik anak agar tidak rewel. "Tadinya saya pikir bisa dididik dengan itu. Tapi saya salah. Saya menyesal," kata Olih.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga dan warga, petugas Satreskrim langsung terjun ke lokasi dan menangkap Olih di rumahnya.

"Sempat mengelak, setelah kita periksa akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya. Kita amankan juga barang bukti berupa pakaian anak, karpet serta solder," papar Pribadi.

Atas perbuatannya itu, Olih yang bekerja sebagai marketing salah satu bank milik pemerintah itu terancam Pasal 80 jo 76 c UU RI nomer 35 th 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.