Sukses

Apes, Mahasiswa Akhir di Pekanbaru Tersandung Kasus Narkoba

Dari tangan mahasiswa akhir ini, polisi mengamankan 2 kilogram narkoba jenis sabu.

Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap tiga tersangka anggota sindikat peredaran narkoba. Dua di antaranya berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di ibu kota Provinsi Riau.

"Dua paket sabu masing-masing seberat satu kilogram diamankan dari para tersangka," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, kepada Riauonline.co.id, Jumat, 29 Juni 2018.

Santo, demikian Kapolresta akrab disapa menjelaskan dua mahasiswa yang diamankan tersebut masing-masing berinisial Ak alias Akram (26) dan D alias Diki (23). Keduanya merupakan mahasiswa semester 10 yang sedang menyelesaikan tugas akhir.

Sementara seorang tersangka lainnya berinisial DPT alias Danu (21), seorang pengangguran warga Kota Pekanbaru.

Santo menuturkan bahwa ketiga tersangka ditangkap tim gabungan Polsek Senapelan di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, pada Sabtu, 23 Juni 2018, akhir pekan lalu.

Tersangka pertama yang diringkus adalah Akram. Mahasiswa perguruan tinggi swasta itu ditangkap di sebuah kompleks kos-kosan di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"Dari tangan Akram barang bukti dua kilogram sabu itu kita sita. Selain itu, kita juga menyita 500 butir pil ekstasi, 17 pembungkus sabu, ponsel, timbangan digital, dan laptop," urainya.

Selanjutnya, dari penangkapan Akram, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Diki.

Melengkapi Kapolresta Pekanbaru, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi mengatakan Diki ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Dari tangan tersangka Diki, polisi menyita narkoba berupa 73 pil ekstasi dan satu sepeda motor serta telepon seluler atau ponsel.

Tersangka terakhir yang ditangkap dari pengembangan dua tersangka lainnya adalah Danu. Dia dibekuk di sebuah kontrakan di Jalan Kutilang, Sukajadi, Pekanbaru. Polisi turut menyita 14 paket narkoba jenis sabu dan ponsel.

Agung menjelaskan jajarannya membutuhkan waktu sekitar dua bulan lamanya untuk menangkap ketiga tersangka tersebut.

"Mereka ini merupakan target utama kita. Dua bulan kita intai sampai penangkapan. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ujarnya.

Baca berita menarik lainnya dari Riauonline.co.id di sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.