Sukses

Pemerintah Kupang Bikin Konsep Belajar dari Jam 7 Pagi hingga 8 Malam

Siswa sekolah juga tidak diperkenankan berkeliaran saat jam sekolah. Ada sanksi tegas untuk siswa yang melanggar.

Liputan6.com, Kupang - Pada tahun ajaran baru 2018, Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, akan memperketat jam belajar siswa dengan tidak mengizinkan siswa keluar lingkungan sekolah selama jam belajar.

"Pada tahun ajaran baru siswa tidak boleh berkeliaran pada jam sekolah. Pemerintah akan bersikap tegas terhadap penyelengaraan pendidikan apabila membiarkan siswa bebas pada jam sekolah," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, dilansir Antara, Kamis (28/6/2018).

Jefri mengatakan hal itu terkait diterapkannya aplikasi pendidikan berbasis daring atau online berupa perpustakaan digital pada semua perpustakaan sekolah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kota Kupang.

Ia mengatakan, perpusatakaan digital disiapkan pemerintah bagi siswa untuk meningkatkan budaya membaca buku yang semakin rendah.

Jefri mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan di ibu kota provinsi NTT itu dengan menyiapkan fasilitas pendidikan yang memadai seperti layanan aplikasi perpustakaan digital di semua sekolah.

"Pemerintah telah menyiapkan aplikasi perpustakaan digital yang dapat diakses siswa membaca berbagai buku pendidikan melalui jaringan internet sekolah," tegas Jefri.

Jefri berharap, guru-guru dapat memotivasi siswa datang ke perpustakaan untuk membaca buku guna memperkaya pengetahuan siswa.

"Membaca buku di perpustakaan harus menjadi budaya di sekolah agar siswa tidak berkeliaran dengan bebas di luar sekolah seperti terjadi selama ini," kata Jefri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Filmon Lulupoy mengatakan, proses belajar mengajar di sekolah akan lebih diperketat lagi.

"Kami telah menyusun rencana pengetatan jam belajar di sekolah mulai jam 7 hingga jam 8 malam. Selama jam sekolah siswa dilarang berkeliaran di luar sekolah. Jika kami temukan penyelengara sekolah diberi sanksi tegas," kata Filmon.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.