Sukses

Diantar Orangtua, Begal yang Lukai Hidung Gadis Makassar Menyerahkan Diri

Remaja yang ikut membegal gadis Makassar hingga hidungnya nyaris hilang itu sempat melepaskan beberapa busur panah ke arah korban.

Liputan6.com, Makassar - Mengetahui temannya telah ditangkap polisi, seorang pelaku begal lain yang membuat hidung Dian Anggraeni Hartono (26) nyaris hilang diantar oleh orangtuanya ke kantor polisi untuk menyerahkan diri pagi tadi, Selasa (19/6/2018). 

Dia adalah MA. Remaja berusia 15 tahun itu bertugas mengemudikan motor saat rekannya, Dewa Angga (19), membegal tas milik Dian dan melukai wajah gadis Makassar itu dengan parang di Jalan Hertasning Baru, pada Senin, 18 Juni 2018, sekitar pukul 04.30 Wita. 

"Iya dia menyerahkan diri tadi pagi, diantar orangtuanya," kata Kapolsek Rappocini, Kompol Edhy Supriady kepada Liputan6.com, Selasa sore (19/6/2018).

Tak hanya karena rekannya sudah tertangkap, MA (15) menyerahkan diri karena ia takut akan menyebarnya berita gadis Makassar di Kota Makassar. "Kejadian itu kan viral, selain itu kasus ini juga jadi atensi kami (pihak kepolisian)," ucap dia. 

Berdasarkan pengakuan MA (15), Edhy menjelaskan pemuda itu dan Dewa Angga yang lebih dulu tertangkap sengaja mencari mangsa dengan berkeliling di sekitar Jalan Hertasning, Jalan Hertasning Baru, dan Jalan Aroeppala. 

"Ketika melihat Korban (Dian Anggraeni Hartono) baru turun dari bus, MA ini buru-buru memutar balik motornya dan melawan arah menuju korbannya," ujarnya. 

Dian Anggraeni yang dibegal sempat melawan untuk mempertahankan barang berharga miliknya. Namun, Dewa Angga tak segan mengayunkan parang yang ia bawa beberapa kali ke wajah Dian Anggraeni. 

"Dewa Angga ini dengan sadis memarangi korbannya. Sementara, MA selaku jokinya ternyata juga membawa senjata tajam berupa busur panah. MA sempat melepaskan beberapa busur panah ke arah korban," jelas Edhy. 

Tak lama kemudian, sekuriti perumahan tempat rumah Dian Anggraeni berada berusaha menolong Dian Anggraeni. Namun barang berharga milik Dian waktu itu berhasil dibawa lari oleh MA (15) dan Dewa Angga. 

"MA sebagai jokinya tentu tidak turun dari motornya agar bisa segera melarikan diri," sambung Edhy.

MA (15) saat ini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut. "Kasus pencurian dengan kekerasan atau begal ini sebelumnya memang telah ditangani oleh Satreskrim Polrestabes (Makassar)," ujar Edy.

Video detik-detik Dian Anggraeni dibegal :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Membegal Demi Judi Online dan Narkoba

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan pelaku utama yang membuat hidung gadis berusia 26 tahun itu nyaris hilang karena dibacok dengan parang. Ternyata, pelaku utama aksi begal sadis itu adalah seorang pemuda berusia 19 tahun.

Pemuda cungkring bernama Dewa Angga itu diamankan dari rumah di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini, Makassar.

"Diamankan kemarin oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar di-backup Satgassus Gakkum (Satuan Tugas Khusus Penegakan Hukum) Polrestabes Makassar," kata Kasatgassus Gakkum Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika saat dikonfirmasi, Selasa (19/6/2018). 

Diari menyebutkan bahwa Dewa Angga adalah pelaku utama aksi begal tersebut. Dia adalah otak aksi begal tersebut, sekaligus eksekutor. "Dia yang membawa senjata tajam dan eksekutor yang melukai korbannya. Kalau rekannya masih dalam pengejaran," ucap Diari.

Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti parang yang digunakan Dewa Angga untuk melukai wajah Dian Anggraeni. "Selain itu, kita juga menemukan telepon genggam milik korban," sambung Diari.

Dari hasil interogasi, lanjutya, Dewa Angga nekat melakukan aksi begalnya itu karena ingin bermain judi online dan kecanduan menggunakan narkoba jenis sabu. 

"Ada dua saset sabu kita amankan juga dari pelaku. Dia beraksi karena sudah tidak tahan kecanduan narkoba dan judi online," kata Diari.  

Dewa kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujarnya. 

Terpisah, AKP Ivan Wahyudi, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar mengungkapkan bahwa Dewa Angga adalah seorang residivis dalam aksi kejahatan jalanan. 

"Dia sudah keluar masuk lembaga permasyarkaan sebanyak lima kali, terakhir dia bebas tahun lalu," kata Ivan.

Malam tadi, lanjut Ivan, pelaku diminta untuk menunjukan di mana rekannya bersembunyi. Bukannya menunjukkan keberadaan temannya itu, Dewa malah melawan polisi lalu mencoba melarikan diri. 

"Terpaksa kita lumpuhkan dia di bagian betis," ungkapnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.