Sukses

Ganggu Penerbangan, Polisi Sita Puluhan Balon Udara di Ponorogo

Tidak hanya di Ponorogo, banyakwarga di Jawa Tengah pun yang menerbangkan balon udara sehingga mengganggu penerbangan pesawat.

Liputan6.com, Ponorogo - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan pihaknya telah menyita puluhan balon udara yang marak diterbangkan warga Probolinggo saat mengisi liburan lebaran.

Barung mengatakan bahwa Polres Ponorogo bersama personel Kodim 0802, TNI AU Lanud Iswahyudi serta anggota polsek melaksanakan kegiatan patroli dan razia balon udara sekitar pukul 04.30 WIB sampai dengan 09.00 WIB, Minggu, 17 Juni 2018.

"Dari hasil giat tersebut, kami berhasil menyita 16 balon udara yang terdapat di 13 wilayah hukum Polsek dan satu Polres Ponorogo," tuturnya.

Barung menyampaikan, sasaran dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah warga yang membuat dan menaikkan balon udara di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Upaya yang dilakukan adalah menyosialisasikan Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan. UU itu menyampaikan dampak balon udara yang sangat membahayakan penerbangan dan membahayakan masyarakat lain.

Polisi menghimbau masyarakat agar tidak membuat dan menerbangkan balon udara. Selain itu, aparat juga melaksanakan penindakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar.

"Kami mendatangi warga yang akan menerbangkan balon udara. Dan mengamankan barang bukti puluhan balon udara serta menangkap satu tersangka pembuat balon udara," katanya.

Satu tersangka yang diamankan adalah Arifin Setyabudi (49), warga Pasir Luhur, Desa Demangan, Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo yang telah melanggar UU No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan udara pasal 421 Junto pasal 210.

"Selama pelaksanaan giat patroli dan penindakan balon udara berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan Bandara

PT Angkasa Pura I (Persero) mengimbau masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara, layang-layang, lampion, drones, maupun benda terbang sejenis tanpa izin di kawasan bandara karena berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Hal ini disampaikan guna menindaklanjuti sebanyak 14 laporan gangguan balon udara sejak 14 Juni 2018 yang dilaporkan oleh pilot-pilot yang melintasi wilayah pengaturan ruang udara militer Yogyakarta (Yogyakarta Military Control Airspace) seperti Wonosari, Kebumen, Sleman, Solo, Kulon Progo, Purworejo, Cilacap dengan variasi ketinggian mulai dari 4.000 kaki sampai dengan 25.000 kaki di atas permukaan laut.

Selain itu, petugas pun telah mengamankan dua temuan balon yang dilepaskan oleh warga di dekat Bandara Adisucipto Yogyakarta.

"Laporan-laporan tersebut menjadi perhatian serius bagi kami, mengingat pelepasan balon udara dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Untuk itu, kami kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara dan/atau benda terbang lainnya tanpa izin di kawasan bandara," ujar Faik Fahmi, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero).

Adapun, sesuai dengan Undang-undang penerbangan Nomor 1 tahun 2009 pasal 421 ayat (2) menyatakan setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya pada 7 Mei 2018, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga telah menetapkan Peraturan Menteri No. 40 tahun 2018 yang mengatur lebih spesifik mengenai peraturan penggunaan balon udara pada kegiatan adat atau budaya masyarakat, seperti penetapan standar diameter maksimal 4 meter dan tinggi 7 meter untuk balon berbentuk oval dan/atau apabila balon tidak berbentuk oval atau bulat, maksimal dimensi 4 meter x 4 meter x 7 meter.

Pemilihan warna balon pun harus mencolok, memiliki minimal 3 tali tambatan yang terpaku atau terkait dengan pemberat di tanah dan diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter di wilayah udara yang tidak terkontrol (uncontrolled airspace) . Adapun peraturan spesifik menyebutkan juga bahwa pelepasan balon udara harus berada 15 km di luar radius kawasan bandara dan pendaratan helikopter.

"Kami pun telah secara aktif mengedukasi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan 13 bandara AP1 terkait peraturan keselamatan dan keamanan penerbangan di kawasan bandara, sehingga masyarakat menjadi paham dan patuh terhadap aturan dalam melaksanakan kebiasaan maupun aktivitas adat setempat," Faik menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.