Sukses

Nasib Pegawai Lapas Nusakambangan yang Jadi Kurir Narkoba Pesanan Napi

Sebagai pegawai Lapas Nusakambangan, S paham bagaimana agar Sabu tersebut lolos dari pemeriksaan petugas dan tak terdeteksi X-Ray

Liputan6.com, Cilacap - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba di dalam lapas masih menjadi pekerjaan rumah besar untuk para penegak hukum. Kali ini, seorang aparatur sipil negara (ASN) Lapas Nusakambangan ditangkap lantaran menjadi kurir narkoba.

Kepala Polres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Cilacap. Setelah dikembangkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap menangkap tiga orang tersangka.

Tiga orang tersebut yakni, D (41) warga Gumilir Cilacap, R (38) napi Lapas Narkotika di Pulau Nusakambangan dan S (55) seorang pegawai Lapas Kembangkuning Pulau Nusakambangan. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda pada Senin, 11 Juni 2018.

Berdasar penyidikan, R memesan Sabu dari Jakarta. Kemudian, Sabu tersebut diselundupkan ke Lapas Nusakambangan dengan jasa S.

Sebagai pegawai Lapas Nusakambangan, S paham bagaimana agar Sabu tersebut lolos dari pemeriksaan petugas hingga tak terdeteksi scan X-Ray. Tiap pengiriman, S memperoleh upah sebesar Rp 5 juta.

Tetapi, kali ini aksi S terendus aparat. Ia dicokok ketika Narkoba sudah tiba di rumahnya, namun belum sempat diselundupkan ke Nusakambangan.

“Sebelum barang tersebut masuk barang bukti dan pelaku berhasil kita tangkap,” ucapnya, saat menjelaskan penangkapan tiga pengedar sabu dan ekstasi jaringan Nusakambangan, Rabu, 13 Juni 2018.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Dipasang X-Ray, Narkoba Tetap Lolos ke Nusakambangan?

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba sejumlah 75 gram Sabu dan 1.050 butir pil ekstasi. Sabu, disita dari rumah S si pegawai lapas dan dari sel R di Lapas Narkotika Nusakambangan.

Sedangkan pil ekstasi disita dari pelaku D saat berada tepi Jalan Raya Proliman arah Kuripan, Desa Tritih Wetan Cilacap.

“Para pelaku dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Djoko menegaskan.

Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Hendra Eka Putra menyatakan pegawai lapas Nusakambangan, S yang yang diduga menjadi kurir narkoba bakal dipecat. Pemecatan itu adalah bagian dari komitmen Kemenkumham memerangi peredaran narkoba.

Menurut dia, tak ada toleransi bagi pegawai lapas yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Pasalnya, narkoba akan semakin sulit diberantas jika pegawai Lapas tak berintegritas.

Padahal, untuk mengantisipasi peredaran narkoba di dalam Lapas atau peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas, Lapas Nusakambangan telah menerapkan pemeriksaan berlapis. X-Ray Scan pun telah terpasang di sejumlah titik vital.

Namun, ternyata masih tetap ada narkoba yang lolos dari pemeriksaan dan masuk ke Nusakambangan. Penyelundup atau kurir dipastikan paham pengamanan dan pengawasan berlapis yang diterapkan di Lapas Nusakambangan.

“Perintahnya dari Pak Menteri, melalui Bu Dirjen PAS, dipecat,” dia mengungkapkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.