Sukses

Ditegur Satpol PP, PKL Tukar Uang di Solo Cuek

PKL penukaran uang ini menilai momen tahunan Lebaran menjadi saat-saat mendulang rezeki lebih ketimbang pekerjaan sehari-hari sebagai buruh harian lepas.

Solo - Meski dilarang, pedagang kaki lima atau PKL jasa penukaran uang baru tetap menawarkan jasa di beberapa ruas jalan di Kota Solo, Jawa Tengah. Padahal, mereka telah mendapatkan teguran dari Satpol PP, tapi tetap nekat berjualan.

Salah satu penjaja jasa penukaran uang baru yang tidak mau disebutkan namanya membuka lapak di depan Luwes Loji Wetan. Dia kini tak lagi menggunakan papan untuk menunjukkan identitas.

Sementara, beberapa bundel uang baru pecahan Rp 10.000 senilai Rp 100.000, dan pecahan Rp 20.000 senilai Rp 200.000 cukup dia pegang. Pedagang itu mengaku mengambil untung kurang dari 10 persen untuk setiap nominal yang ditukarkan.

"Tahun ini ada peringatan dari Satpol PP makanya tidak berani pakai papan," katanya saat berbincang dengan Solopos.com, Senin siang, 11 Juni 2018.

Kondisi ini membuat penghasilan PKL itu turun 50 persen daripada tahun lalu. Dia menambahkan, sekalipun ada peringatan, dirinya tetap mengabaikan. Pasalnya, momen tahunan ini menjadi saat-saat mendulang rezeki lebih ketimbang pekerjaan sehari-hari, yaitu menjadi buruh harian lepas.

"Lagi pula ini tidak mengganggu lalu lintas," ucapnya.

Dia menilai keberadaan PKL uang justru menguntungkan masyarakat. Menurutnya, tak semua orang sempat mengantre di bank untuk memperoleh uang baru.

Penjaja jasa penukaran uang lainnya, Siti, mengaku memasang papan mulai sepuluh hari menjelang Lebaran 2018. Siti yang biasa mangkal di Jalan Mayor Kusmanto, depan Telkom Solo ini mengaku awalnya tak berani memasang papan.

"Ada peringatan dari Satpol PP, tapi sepuluh hari terakhir mulai melunak jadi berani pakai papan lagi," ujarnya.

Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penipuan PKL Uang Bukan Ranah Pidana

Berdasarkan pantuan Solopos.com di sepanjang jalan tersebut, Senin siang, terdapat tiga PKL uang yang kini berani memasang papan jualan. Siti yang sudah 15 tahun menjadi PKL jasa penukaran uang ini mengaku sebelumnya dia tak leluasa berjualan.

Salah satu pengendara motor yang kebetulan melintas di depan Luwes Loji Wetan, Harno, mengaku terbantu dengan adanya jasa tukar uang di pinggir jalan. "Lebih praktis dan tarifnya tidak mahal," katanya.

Selain itu, dia memilih menukarkan uang di pinggir jalan karena tak sempat mengantre di bank. Harno juga tak ketakutan akan beredarnya uang palsu karena saat transaksi dia akan mengecek uang tersebut di hadapan PKL. "Jadi kalau kurang atau tidak asli bisa langsung ketahuan," ujarnya.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto, saat dihubungi Solopos.com menyatakan pihaknya masih membina PKL uang yang nekat berjualan. "Nanti kami bawa ke kantor dan beri pembinaan," katanya.

Namun, jumlah PKL itu pasti tidak menyulitkan Satpol PP untuk menertibkannya. Agus mengatakan meskipun PKL itu hanya bertujuan meraup rezeki musiman, tetapi tetap saja cara berjualan dan tempat berjualan yang salah tidak bisa dibenarkan.

"Misal ada uang palsu atau kekurangan bagaimana. Hal begitu bisa masuk ranah pidana yang nantinya ditanggung PKL sendiri," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.