Sukses

Mondar-mandir di Samping Tembok Lapas Purwokerto, 2 Pria Salatiga Ditangkap Polisi

Dua pria Salatiga mengaku diupah masing-masing Rp 500 ribu dan Rp 2 juta untuk mondar-mandir di samping tembok Lapas Purwokerto.

Liputan6.com, Purwokerto - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas membekuk dua kurir narkotika di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat hendak melempar barang haram itu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.

"Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari informasi jika selama ini sering ada peredaran di Lapas Purwokerto," kata Kepala Satresnarkoba Polres Banyumas AKP Endang Sri Wahyuni saat menggelar konferensi pers di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa, 12 Juni 2018, dilansir Antara.

Dalam pengembangan tersebut, kata dia, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan karena mondar-mandir di samping pagar tembok luar Lapas Purwokerto.

Petugas selanjutnya mendekati kedua orang itu. Namun saat hendak ditanya, mereka justru melarikan diri sehingga dikejar petugas.

Setelah kedua orang itu berhasil ditangkap, petugas segera menggeledah mereka dan menemukan bungkusan plastik dililit lakban warna cokelat di saku celana bagian belakang pria berinisial TIW (29), warga Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Bungkusan tersebut segera dibuka oleh petugas sehingga diketahui isinya berupa ganja dan sabu. Saat diinterogasi oleh petugas, TIW mengaku akan melempar bungkusan yang dibawa dari Salatiga itu ke dalam Lapas Purwokerto.

Dalam hal ini, sabu dan ganja tersebut merupakan pesanan seseorang yang ada di dalam Lapas Purwokerto yang sampai sekarang masih diselidiki. TIW bersama rekannya, R (29), warga Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, lalu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Banyumas untuk diperiksa lebih lanjut.

"Barang bukti yang kami sita di antaranya ganja dengan berat 10,62 gram ganja, sabu-sabu dengan berat kotor 16,16 gram, satu unit mobil Suzuki Swift, dan beberapa barang lainya," ungkap Endang.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, TIW mengaku akan mendapat imbalan Rp 2 juta, sedangkan R yang mengusahakan kendaraan operasional berupa mobil Suzuki Swift itu juga akan dibayar sebesar Rp 500.000.

Terkait dengan ancaman pidana, dia mengatakan kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.