Sukses

Ada Banyak Pertimbangan, Penahanan Dosen USU Ditangguhkan

Polisi membenarkan penangguhan tahanan terhadap HD, dosen Universitas Sumatera Utara (USU) yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Liputan6.com, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangguhkan penahanan dosen USU (Universitas Sumatera Utara) berinisial HD yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial atau medsos. HD sebelumnya ditangkap aparat Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut.

"Benar, sudah ditangguhkan," ucap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan, Minggu, 10 Juni 2018.

Menurutnya, penangguhan terhadap HD bahkan dilakukan sejak Kamis, 7 Juni 2018. Penangguhan tahanan terhadap HD dikabulkan Polda Sumut atas berbagai pertimbangan. Salah satunya HD diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga sekaligus kepala rumah tangga yang harus menghidupi orangtua dan tiga anaknya.

Selain pertimbangan tersebut, alasan lain dilakukannya penangguhan tahanan terhadap HD juga dikarenakan persoalan kesehatan. Sebab, HD diketahui mempunyai riwayat penyakit vertigo.

Hal itulah yang menjadi alasan penangguhan terhadap dosen USU tersebut. "Kita sudah mendengar pengakuannya. Setelah ditangguhkan, saat itu tampak raut wajahnya senang. Kondisinya juga mulai membaik," ungkap Tatan.

Mantan Wakapolrestabes Medan itu menerangkan, mengenai penangguhan tahanan terhadap HD, banyak pihak yang menjaminnya. Selain keluarga, pihak kampus juga menjamin penangguhan tahanan terhadap dosen USU tersebut.

"Banyak yang jamin, karena semua orang berhak mengajukan penangguhan," imbuhnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Kampus dan Polisi

Tim Hukum KAHMI Medan, Chairul Munadi, senang atas penangguhan HD. Diakui Chairul, penangguhan penahanan terhadap HD tidak terlepas dari doa dan dukungan berbagai pihak. KAHMI Medan pun berkomitmen terus mengawal kasus yang menjerat HD.

"Kita berharap kasus ini tidak dilanjutkan. Kita sudah terima analisa ahli bahasa dan mempelajari postingannya. Kesimpulannya tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE)," ungkapnya.

Sebelumnya, USU mengajukan permohonan penangguhan tahanan terhadap salah satu dosennya, HD, yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus itu membelitnya setelah mengomentari insiden bom gereja di Surabaya, Jawa Timur.

Rektor USU, Runtung Sitepu mengatakan, permohonan penangguhan telah diajukan kepada Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw. Surat penangguhan yang meminta status HD diubah menjadi tahanan kota diserahkan pada Senin, 4 Juni 2018.

"Suratnya sudah disampaikan. Saya juga sudah bicara dengan Pak Kapolda. Kami memohon yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya karena mengidap penyakit," kata Runtung, Selasa, 5 Juni 2018.

Selain mengidap penyakit, HD yang berstatus sebagai Kepala Arsip USU nonaktif juga memiliki anak yang masih kecil-kecil. Mereka, menurut Runtung, memerlukan sosok seorang ibu.

Runtung menilai, apa yang dilakukan HD belum tentu bersalah secara hukum. Selain itu, kinerja HD selama bekerja sebagai dosen dan menjabat Kepala Arsip USU bagus dan baik.

"Kapolda bilang ke saya, akan memanggil penyidiknya. Kemudian bagaimana perkembangannya, akan kita diskusikan lagi," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.