Sukses

Buang Cucu ke Laut, Nenek Kartini Terima Ganjaran di Bulan Ramadan

Terdakwa membantu persalinan anaknya tanpa bantuan tenaga medis. Kemudian, cucunya dibawa keluar rumah dan dibuang ke laut.

Bintan - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuntut terdakwa Kartini (43) hukuman 6 tahun penjara.

Informasi yang diterima Batamnews.co.id, Nenek Kartini diduga membunuh bayi yang merupakan cucunya sendiri, dengan cara membuang ke laut di Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kamis (31/5/2018).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara," ujar Dani.

Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa pembunuh bayi yang didampingi penasihat hukum Handi Sugeng Kusmoro mengatakan, akan mengajukan pembelaan untuk itu dirinya dan meminta waktu selama satu minggu kepada majelis untuk mempersiapkan pembelaan.

Mendengar itu, Ketua Mejelis Hakim, Iriaty Khoirul Ummah SH didampingi kedua Mejelis Hakim Anggota, menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa pembunuh bayi itu.

Baca berita menarik lainnya dari Batamnews.co.id.

Simak video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Malu Punya Cucu di Luar Pernikahan

Dalam dakwaan JPU sebelumya, kejadian itu bermula pada Minggu, 19 November 2017 yang lalu saat anak terdakwa yang bernama Sinta Bela mengalami kelemasan fisik dan pingsan di rumahnya Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Kemudian, terdakwa memanggil bidan desa setempat untuk mengecek atau memeriksa kesehatan anaknya. Setelah diperiksa terdakwa terkejut mendengar keterangan dari bidan bahwa putrinya itu hamil 5 bulan.

Namun, keesokan harinya, Shinta merasa kesakitan lagi dan terdakwa melihat kepala bayi tersebut sudah ke luar. Lalu, terdakwa pun membantu menarik kepala bayi tersebut tanpa memanggil pihak medis.

Setelah bayi tersebut ke luar, terdakwa meletakkan bayi perempuan tersebut di bawah kaki Sinta yang beralaskan kain sarung. Terdakwa memotong tali pusarnya dengan gunting rambut warna hitam dan bayi tersebut pun menangis.

Diduga, Kartini merasa malu putrinya itu melahirkan di luar nikah. Sekitar pukul 05.00 WIB, Kartini membawa cucunya itu ke luar dari rumah, lalu ia membuang bayi berjenis kelamin perempuan itu ke laut tepatnya di bawah pelantar rumah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.