Sukses

Teringat Suami, Ibu di Sumut Aniaya Anak Pakai Gayung hingga Tewas

Sang anak korban penganiayaan ibu kandungnya hingga tewas masih berusia tiga tahun.

Liputan6.com, Medan - Seorang balita berusia tiga tahun di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, meninggal dunia akibat dianiaya ibu kandungnya. Peristiwa terjadi di Dusun IV, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai.

Tindakan penganiayaan orangtua terhadap anak hingga tewas tersebut terjadi pada Jumat, 18 Mei 2018. Kepolisian Resor Asahan berhasil mengungkap kasus kematian Aulia Patin yang diakibatkan penganiayaan oleh ibu kandungnya, Dadna alias Ratna boru Manurung.

Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi, mengatakan, Ratna tega menganiaya anak kandungnya dengan menggunakan gayung plastik. Korban juga dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan.

"Akibat perbuatan Ratna, korban yang masih berusia tiga tahun tewas dengan bebeberapa luka memar di sekujur tubuh," kata Yemi, Rabu, 23 Mei 2018.

Kapolsek menerangkan, jasad Aulia pertama kali ditemukan di dalam dapur oleh pihak kerabat atas nama Suriati. Kemudian, balita nahas itu dibawa ke ruang tengah lalu dievakuasi.

Atas perbuatannya, Ratna terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4, juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiganya karena penganiaya adalah orangtua kandung.

Yemi menduga, Datna menganiaya anak kandungnya sendiri karena dendam kepada suami yang meninggalkannya saat ia mengandung lima bulan.

"Sang suami pergi meninggalkan Datna dalam kondisi mengandung Fatin," kata Yemi, Rabu, 23 Mei 2018.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Ayah Kandung

Tidak hanya kasus kematian Aulia, Polres Asahan juga mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Dusun IX, Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Korbannya adalah MN, bocah berusia empat tahun.

"Untuk korban MN ini, pelakunya bernama Sutresman. Tidak lain ayah kandung korban sendiri," ungkap Yemi.

Dalam kasus ini, tersangka menampar MN karena kesal korban tidak mau pulang ke rumah. Akibat penganiayaan yang dilakukan Sutresman, bibir MN pecah. Sutresman juga telah diamankan untuk dimintai keterangan.

"Sutresman terancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sutresman ditahan di sel tahanan Polres Asahan," kata Yemi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.