Sukses

Motif Pemuda Kebumen Merekam Aksi Mencabuli Gadis

Kejinya, saat mencabuli korban, Ris yang merupakan warga Kebumen ini merekamnya dengan kamera video ponsel

Liputan6.com, Kebumen - Kepolisian Sektor Klirong, Kebumen, menangkap seseorang yang diduga pelaku memperkosa atau pencabulan, Ris alias ARS (20) Warga Klirong, Jumat, 18 Mei 2018.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban dan keluarganya. Tak berapa lama usai dilaporkan, Ris berhasil ditangkap.

Kepada polisi, korban bercerita pada awalnya ia diajak pelaku pencabulan ke rumah temannya di sebuah desa di kecamatan Klirong, Kebumen. Mereka lantas berboncengan dengan sepeda motor.

Namun, korban merasa curiga. Pasalnya, ia justru diajak ke tempat yang sepi di tengah persawahan yang masih bagian dari Desa Tanggulangin, Klirong.

Sebab itu, korban turun dari sepeda motor dan berusaha kabur. Sayangnya, ia tertangkap oleh pelaku yang lantas mencabulinya dengan paksa.

Kejinya, saat mencabuli korban yang merupakan warga Kebumen, Ris merekamnya dengan kamera video ponsel.

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong, tersangka Ris mengakui telah melakukan pencabulan, pada hari Rabu (16/5/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Merekam Pencabulan

Pelaku merekam adegan keji itu agar korban bungkam dan tak melapor ke siapapun, termasuk kepada orang tua maupun kepolisian.

"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan video itu bila korban melaporkan perbuatan bejatnya," ucap Kabag Ops Polres Kebumen, AKP Cipto Rahayu, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin, 21 Mei 2018.

Namun, korban berani mengambil risiko. Ia tak mempan diancam dengan video pencabulan yang akan disebar pelaku.

Ia pun bercerita kepada keluarga. Tak terima dengan apa yang dilakukan Ris kepada anaknya, keluarga lantas melaporkannya ke polisi.

Kini Ris terkulai di balik jeruji besi. Dia bakal dijerat dengan Pasal KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Bahwa saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Klirong Polres Kebumen,"dia menerangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini