Sukses

Penyergapan Penjual Potongan Tubuh Beruang Madu dan Macan Dahan

Si penjual potongan tubuh beruang madu dan macan dahan disergap saat membawa koper.

Liputan6.com, Banjarmasin - Anggota Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan potongan tubuh satwa yang dilindungi, seperti beruang dan macan dahan.

"Pelaku ditangkap saat bertransaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa di halaman Novotel Banjarbaru pada Jumat malam (11/5/2018)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Rizal Irawan, Selasa, 15 Mei 2018, di Banjarmasin.

Dilansir Antara, terungkapnya bisnis terlarang tersebut bermula dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat bahwa tersangka Muhammad Ansyari (40) sering menawarkan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi yang sudah diawetkan.

Dari hasil penyelidikan, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengendus adanya rencana pelaku menjual bagian-bagian tubuh satwa tersebut.

"Saat disergap, tersangka menyimpan barang bukti di dalam koper besar yang rencananya dijual seharga Rp 30 juta," beber Rizal didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi saat ekspose kepada wartawan.

Terus dikatakannya, adapun barang bukti yang disita di antaranya 36 buah taring beruang madu, 11 buah kuku beruang madu, lima buah taring harimau dahan, dua lembar kulit harimau dahan, dua buah taring rusa sambar, 13 buah tengkorak kepala rusa sambar, dua buah tanduk rusa sambar dan satu buah tengkorak kepala kijang.

"Kami juga temukan uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan sebelumnya serta satu pucuk senjata rakitan berupa senapan angin," kata Rizal lagi.

Kepada penyidik, tersangka yang beralamat tinggal di Desa Telaga Jingah, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu mengaku membeli bagian-bagian tubuh satwa dilindungi itu dari para pemburu untuk dijual kembali.

"Jadi, tersangka ini semacam pengumpul untuk menawarkan kepada para kolektor di pasar gelap. Sedangkan, hewan yang didapat pemburu dari hutan pedalaman Kalsel seperti Pegunungan Meratus dan daerah lainnya," tutur Rizal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 20 ayat 2 huruf D Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.