Sukses

Narkoba Rp 81 Miliar Musnah Jadi Abu di Mapolda Riau

Narkoba berharga Rp 81 miliar yang menjadi abu itu terdiri dari sekitar 70 kilogram sabu dan 46.453 butir ekstasi serta 953 gram daun ganja kering.

Liputan6.com, Pekanbaru - Asap hasil pembakaran narkoba jenis sabu dan ekstasi menyelimuti Markas Kepolisian Daerah Riau (Mapolda) Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (8/5/2018) siang. Baunya sangat menyengat sehingga diperlukan masker untuk penutup hidung.

Kepulan asap itu berasal dari cerobong insenarator yang dipasang ke sebuah truk milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau. Ada sekitar 70 kilogram sabu dan 46.453 butir ekstasi serta 953 gram daun ganja kering yang dibakar.

"Kalau diuangkan nilainya Rp 81 miliar, harus dibakar sampai jadi abu," kata Kepala Polda Riau Irjen Nandang, didampingi Kepala BNN Riau M Wahyu Hidayat dan beberapa pejabat utama Polda Riau.

Menurut Nandang, pemusnahan bertujuan menghindari penyalahgunaan barang bukti supaya sabu dan ekstasi itu tak beredar lagi di masyarakat. Sebagiannya lagi sudah disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan.

Nandang memastikan barang bukti yang dimusnahkan itu berkualitas bagus. Hal itu dilihatnya dari tes barang bukti setelah dicampur dengan zat lain oleh petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

"Reaksinya cepat karena langsung berasap ketika dicampur senyawa lain. Kalau reaksinya lama berarti kualitasnya kurang," ucap Nandang.

Sementara menurut Wahyu Hidayat, Indonesia dan khususnya Riau, saat ini tengah darurat narkoba. Letak Riau yang strategis memudahkan barang haram itu masuk melalui berbagai sisi, terutama jalur laut.

Sabu dan ekstasi ke Riau berasal dari Malaysia. Hal itu sebagai bentuk perang tanpa menggunakan senjata militer, tapi cukup dengan mamasok narkoba yang bisa melemahkan syaraf.

"Narkoba menyebabkan syaraf lemah sehingga melemahkan negara. Oleh karena itu, mari kita perangi narkoba. Masyarakat ayo perangi narkoba," tegas Wahyu.

Wadir Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andry Sudarmadi menjelaskan, 70 kilogram sabu dan puluhan ribu ekstasi berwarna merah muda ini diperoleh dari 16 tersangka yang ditangkap selama sepekan, baik di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selundupan dari Malaysia

Seluruh tersangka dihadirkan menyaksikan barang haram yang gagal beredar dimusnahkan. Mereka selanjutnya akan menghadapi persidangan dengan ancaman paling berat hukuman mati dan paling lama seumur hidup.

"Sebagian besar barang bukti ini, di antaranya 55 kilogram dan 46 ribu ekstasi ditangkap di Bengkalis," kata Andry.

Sementara, sabu sisanya dari 70 kilogram ditangkap setelah dicoba diselundupkan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Ada pula yang ditangkap di rumahnya setelah menerima sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Pekanbaru.

Sebagian dari tersangka ini hanya kurir. Kepolisian masih sulit mengungkap pengendali atau penghubung ke Malaysia. Pola jaringan terputus yang digunakan pengendali ke kurirnya selalu menjadi penghalang.

Meski demikian, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto yang hadir dalam pemusnahan ini menyatakan terus melacak penghubung ke Malaysia, pengendali serta pencari jasa kurir.

"Masih ada tiga buron dalam kasus (55 kilogram sabu dan 46 ribu ekstasi). Terus dilacak penghubung ke Malaysia dan pengendali kurir," sebut Yusup.

Narkoba ini biasanya masuk melalui Rupat. Pantai-pantai di pulau ini masih lemah pengawasannya karena sangat dekat dengan Malaysia.

Sebagai tindak lanjut, Yusup berencana meningkatkan intensitas patroli di wilayah perairan Riau dan melakukan deteksi dini dengan bekerja sama masyarakat.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.