Sukses

Kisah Hubungan Terlarang Anggota Dewan Buton Utara Berujung Penganiayaan

Anggota dewan di DPRD Buton Utara dilaporkan ke polisi setelah menganiaya kekasih gelapnya yang juga diketahui sebagai sepupunya.

Liputan6.com, Kendari - Seorang anggota dewan di Kabupaten Buton Utara berinisial S (38) dilaporkan ke polisi setelah menganiaya kekasih gelapnya berinisial FY (22) pada Minggu, 6 Mei 2018. Dugaan hubungan terlarang pun mencuat karena S diketahui sudah beristri.

Berdasarkan keterangan, S diduga menjalin hubungan terlarang dengan FY selama empat tahun. Antara S dan FY sebenarnya masih ada hubungan kekeluargaan, mereka adalah sepupu.

FY yang berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Kendari dianiaya S di rumah salah seorang rekannya di Jalan Wayong, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu pada hari yang sama ia melaporkan anggota dewan itu ke Polsek Mandonga, Kota Kendari.

"Korbannya ditampar, setelah ditelusuri penyidik, ada sejumlah penyebab yang melatarbelakangi aksi pelaku sebelum menampar korban," ujar Kapolsek Mandonga, AKP Kasman, Senin, 7 Mei 2018.

Kasman mengatakan, sebelum penganiayaan terjadi, FY sedang beristirahat di rumah rekannya. S yang emosi langsung menampar pipi korban.

Tidak hanya sampai di situ, korban mengaku sempat diancam pelaku jika berani melapor. Meskipun, polisi belum menyelidiki kebenarannya.

Sejak pelaku dilaporkan polisi, belasan keluarga korban memadati Polsek Mandonga hingga Senin, 7 Mei 2018. Dari pengakuan ayah korba, anggota DPRD Buton Utara itu mendekati korban sejak lulus SMA pada 2014 lalu.

"Setelah lulus SMA, korban diajak kuliah di Kendari. Saya ingat betul itu korban pertama kali ke Kota Kendari ditawari pelaku untuk diantar pakai mobil," ujar ayah korban ditemui di Polsek.

Ayah korban mengatakan, saat anaknya dan pelaku tiba di Kota Kendari, ternyata tidak dibawa ke rumah kos yang ditempati salah satu keluarga korban. "Korban itu dibawa ke salah satu hotel di Kota Kendari," kata ayahnya.

Salah seorang keluarga korban, Saefuddin mengatakan aksi S mengencani korban sebenarnya sudah diketahui keluarga korban beberapa waktu lalu.

"Sempat sudah diatur secara kekeluargaan karena kami berpikir mereka masih kerabat. Tapi, ternyata pelaku diam-diam masih di berusaha mendekati korban," ujar Saefuddin.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Karena Cemburu

Kuasa hukum korban, Asnawi Sahadia, mengungkapkan anggota dewan itu diduga cemburu terhadap korban. Pasalnya, korban ternyata menjalin hubungan kasih dengan salah seorang anggota TNI.

"Makanya, pelaku diduga kesal dan menganiaya korban, karena korban kan sudah lama berhubungan dengan pelaku ini," ujar Asnawi.

Pernyataan Asnawi diperkuat keterangan Kapolsek Mandonga, AKP Kasman. Ternyata, sejam setelah korban melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Pelaku ikut melaporkan korban ke Polsek tempat korban melapor.

"Pelaku melapor bahwa dia juga sebagai korban penipuan. Pelakunya ya itu, mahasiswi itu," ungkap Kapolsek.

Kapolsek membeberkan, S mengaku di kantor polisi telah mengalami kerugian material sekitar Rp 50 juta setelah mengenal korban. Jumlah ini dihitung S sejak mengenal FY sejak 2014 lalu.

"S mengaku selalu memberikan FY uang tunai dan transfer, malah membelikan sebuah sepeda motor. Tapi, itu masih kami periksa," ujar Kapolsek.

Keluarga korban, membantah jika FY selalu diberikan uang bulanan oleh Sujono. Sebab, selama ini FY selalu dikirimi uang.

"Setiap bulan dia dikirimi uang oleh keluarga untuk biaya hidup di Kendari," ujar Asnawi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.