Sukses

Kuli Bangunan Cabuli 3 Remaja Pria Berbekal Mantra Penghilang Hantu

Kuli bangunan itu menyebut melihat keanehan pada kemaluan tiga gadis korban pencabulannya.

Liputan6.com, Medan - Seorang kuli bangunan berinisial SAR (29) di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah kedapatan mencabuli tiga gadis remaja. Ketiga korban itu berinisial DP (14) dan MRP (14), warga Jalan Balai Desa, serta BS (15), warga Jalan Setia Kawan, Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, menjelaskan modus yang digunakan warga Jalan Setia Tirta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, itu adalah dengan menakut-nakuti korbannya dengan mengatakan di alat kelamin korbannya ada roh halus atau jin.

"Modus yang digunakan tersangka adalah menakut-takuti korbannya. Kepada korbannya tersangka menyatakan di kemaluan mereka kemasukan jin," kata Wira, Selasa (8/5/2018).

Ia mengungkapkan kasus pencabulan tiga gadis terbongkar setelah korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Setelah disidik, polisi mengamankan kuli bangunan itu.

Kepada polisi korban bercerita bahwa pelaku menyebut melihat keanehan pada alat kelamin korban berinsial DP. Ia pun ketakutan. Pada 22 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, DP menemui pelaku dan meminta agar diobati.

"Pelaku mengaku memiliki ilmu kebatinan setelah mengikuti kelompok kesenian kuda lumping. Pelaku kemudian membawa korban ke daerah lembah dekat sungai. Pelaku meminta korban untuk membuka celana dan celana dalamnya," tutur Wira.

Dari Kuntilanak sampai Sundel Bolong

Di lokasi tersebut, SAR berpura-pura membaca mantra sembari memegangi dan mengelus-elus kemaluan korban DP. Perbuatan itu dilakukan pelaku sekitar lima menit, sebelum akhirnya korban disuruh kembali memakai celana dan pulang ke rumah.

Setelah itu korban menceritakan kepada rekannya, MRP dan BS. Ternyata, keduanya juga pernah mendapat perlakuan serupa. Bahkan, BS mengaku menjalani ritual itu hingga sekitar 30 menit. Malahan, SAR sempat mengisap kemaluannya.

"Kepada DP, pelaku menyebut kemaluan DP kemasukan kuntilanak. Korban BS disebut kemasukan genderuwo, sedangkan korban RP disebutkan kemasukan sundel bolong," kata Wira.

Merasa hal yang dilakukan SAR aneh, korban lalu melaporkannya kepada orangtua masing-masing. Para orangtua yang tidak terima lalu melaporkan SAR ke Polsek Sunggal.

"Setelah mendapat laporan, kita melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kita tangkap di rumahnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, SAR dijerat Pasal 72 jo Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Wira.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.