Sukses

Layanan Sidang Cerai Keliling di Penajam Berhenti Operasi, Ada Apa?

Jumlah kasus perceraian di Penajam Paser Utara mencapai 500 kasus per tahun yang termasuk tinggi untuk wilayah yang baru dimekarkan.

Liputan6.com, Penajam - Pengadilan Agama Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sejak awal 2018 telah menghentikan layanan sidang perceraian di Kabupaten Penajam Paser Utara, karena tidak ada anggaran operasional.

"Kami menghentikan pelayanan sidang kasus perceraian di Kabupaten Penajam Paser Utara karena permasalahan anggaran," kata Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Subhan di Penajam, Senin, 30 April 2018, dilansir Antara.

Kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot membuka perwakilan di kompleks Gedung Islamic Center Kilometer 8 Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada 2013 untuk lebih memudahkan penanganan kasus perceraian dari warga Penajam yang persidangannya di Tanah Grogot.

Subhan mengatakan bahwa program layanan sidang keliling Pengadilan Agama Tanah Grogot mulai awal 2018 dihentikan, sebab terkendala anggaran.

Dengan penghentian itu, warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan melakukan sidang perceraian harus ke Pengadilan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dengan jarak tempuh hingga lebih tiga jam.

"Kantor Cabang Pengadilan Agama Tanah Grogot di kawasan Islamic Center Kabupaten Penajam Paser Utara kini hanya sebagai tempat menerima laporan atau perkara dari masyarakat," jelas Subhan.

Sejak adanya wacana peresmian Kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Penajam Paser Utara, tambahnya, Mahkamah Agung mengubah dana bantuan yang awalnya untuk antar-kabupaten menjadi antar-kecamatan dalam Kabupaten Paser.

"Anggaran yang biasanya mencapai sekitar Rp 430 juta selama satu tahun, dipangkas menjadi hanya sekitar Rp 170 juta," ujarnya.

Sementara, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Penajam Paser Utara yang harus melalui Pengadilan Agama Tanah Grogot sangat tinggi, tercatat sekitar 500 kasus per tahun.

Kabupaten Penajam Paser Utara sejak dimekarkan pada 2002 hingga sekarang belum memiliki Pengadilan Agama, sehingga masyarakat yang menjalani sidang perceraian harus menempuh jarak sekitar 150 kilometer ke Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.