Sukses

Akhir Pelarian Mantan Wakil Bupati Cirebon yang Buron

Setelah setahun menjadi buronan, mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas ditangkap

Liputan6.com, Cirebon - Jejak pelarian mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas selama setahun terungkap. Kejaksaan Agung bersama tim Kejari Cirebon menangkap lelaki yang akrab disapa Gotas di Dusun Babadan, Pekalongan, Jawa Tengah, sekitar pukul 10.30 WIB, Senin, 30 April 2018.

Gotas ditetapkan menjadi buron kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009-2012 senilai Rp 1,5 miliar. Gotas diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Cirebon pada 17 Mei 2017.

Gotas yang terjerat kasus korupsi dana bansos pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung diputus bebas pada 12 November 2015. Setelah diputus bersalah oleh MA, Gotas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berkali-kali mangkir menghadap jaksa eksekutor.

Surat DPO dikeluarkan Kejari Kabupaten Cirebon pada 1 Februari 2017.

"Iya benar seperti yang sudah beredar di media online kami sudah menangkapnya. Ini masih buat laporan nanti hubungi lagi," kata Kasie Intel Kejari Sumber Kabupaten Cirebon Irvan Efendi melalui sambungan telepon.

Irvan mengaku belum dapat memberi keterangan banyak lantaran dia masih sibuk mengurusi berkas hasil penangkapan Gotas. Usai penangkapan, Gotas langsung dilimpahkan oleh Kejagung dan Kejari Cirebon ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jalan Kesambi Raya Kota Cirebon.

Kepala Lapas Kelas I Cirebon Heni Yuwono membenarkan kabar tersebut. Heni mengatakan Gotas dilimpahkan ke Lapas Kelas I Cirebon beberapa jam setelah ditangkap.

"Iya benar, tadi sekitar pukul 14.00 orang kejaksaan melimpahkannya ke Lapas Kelas I Cirebon," kata Heni saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Heni mengatakan saat ini Gotas berada di ruang tahanan Admisi Orientasi (AO) di Lapas Kelas I Cirebon. Gotas masih di ruang AO sebagai awal dari pengenalan lingkungan di Lapas.

Saat korupsi dilakukan, Gotas masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Terdakwa sudah memayar uang pengganti Rp 159 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung saat itu.

Selain pidana lima tahun penjara, Wakil Bupati Cirebon itu juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Putusan MA itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diminta Kondusif

Tertangkapnya mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiy Soemadi Al Gotas menuai berbagai tanggapan, terutama dari internal partainya PDIP.

Ketua Bidang Maritim DPD PDIP Jawa Barat, Selly A Gantina mengapresiasi kinerja tim intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Kabupaten Cirebon atas penangkapan Gotas.

"Pertama, saya selaku Plt Bupati Cirebon berharap beliau bisa diberikan kesehatan selalu. Berharap keluarganya bisa menerima keadaan seperti ini," kata dia.

Selly juga memberi apresiasi kepada tim Kejagung dan Kejari. Dia mengaku mendukung segala bentuk proses hukum terkait Korupsi Gotas.

"Kalau berbicara tentang hukum, maka hukumlah yang memutuskan," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Namun demikian, Selly meminta penangkapan rekan satu partainya itu tidak mengganggu suasana kondusif di Kabupaten Cirebon. Apalagi, saat ini sedang memasuki masa kampanye Pilkada Serentak 2018.

Selly menegaskan, siapa pun kader PDIP yang terjerat dengan kasus korupsi atau jerat hukum lain, maka hak sebagai anggota kepartaian dicabut. "Secara kepartaian saya akan mendampingi beliau, namun secara institusi, saya serahkan kepada proses hukum," kata Selly.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.