Sukses

Pria Berpeci Hitam Mengamuk di Polres Pelabuhan Makassar, Ada Apa?

Di tengah konferensi pers, pria berpeci hitam itu datang dan mencak-mencak. Bahkan, dia terus mengganggu sesi tanya jawab antara wartawan dengan Kapolres Pelabuhan Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Seorang pria berpeci hitam tiba-tiba terlihat mencak-mencak saat Polres Pelabuhan, Kota Makassar melakukan konferensi pers terkait penyitaan ribuan botol minuman keras di Mapolres Pelabuhan, Jumat, 27 April 2018.

Belakangan diketahui pria berpeci hitam itu adalah Zulkarnain Ali Naru, dia adalah Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar.

Sesekali, Zulkarnain Ali Naru terlihat memotong interaksi antara wartawan yang sedang wawancara dengan Kapolres Pelabuhan, Kompol Aris Bachtiar. Sejumlah wartawan pun terlihat kesal dengan aksi Zulkarnain itu.

Kepada Liputan6.com, Zulkarnain mengeluhkan penyitaan yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Pelabuhan tersebut. Menurut dia, minuman keras yang disita itu bukanlah jenis minuman oplosan.

"Perintah Wakapolri kan yang harusnya yang disita itu adalah minuman oplosan, sementara minuman yang disita oleh polisi di sini apakah oplosan? Kan bukan," kata dia kepada Liputan6.com.

Zulkarnain membenarkan bahwa minuman itu saat ini belum memiliki izin. Namun, ia menyangkal jika itu kesalahannya, melainkan kesalahan pedagang yang menjual minuman keras tersebut.

"Kita sudah urus izinnya hanya belum keluar, ini buktinya. Izin ini terkendala karena Pilkada. Kita harus tunggu dulu Wali Kota yang lama selesai cutinya," tegas dia sambil menunjukkan beberapa lembar kertas pengurusan izin.

Sembari menunggu izin penjualan minuman keras itu keluar dari Dinas Perizinan dan Perdagangan Kota Makassar, menurut Zulkarnain tidak ada salahnya pedagang menjual minuman keras tersebut.

"Dalam MoU tidak ada (larangan), sambil menunggu izin itu keluar apa salahnya dijual," ucap dia.

Yang jelas, sambung Zulkarnain, jika benar nantinya minuman yang disita itu akan dimusnahkan, AUHM akan menempuh jalur hukum. "Iya, saya akan perjuangkan, kalau perlu sampai pengadilan," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantahan Pihak Kepolisian

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Ilham membantah semua yang diungkapkan oleh Ketua AUHM Kota Makassar, Zulkarnain Ali Naru.

Menurut Ilham, perintah mengenai razia minuman keras itu bukan perintah dari Wakapolri, tapi perintah langsung dari Kapolri. Selain itu, bukan hanya minuman oplosan yang diperintahkan untuk disita, tetapi juga minuman keras tak berizin.

"Ini perintah langsung Kapolri untuk seluruh Polda di seluruh Indonesia. Dan perintahnya jelas, bukan cuma minuman oplosan, tapi juga minuman keras tak berizin kelas A, B dan C," ucapnya.

Ilham juga menegaskan bahwa semua minuman keras yang disita merupakan minuman keras tidak berizin dan penyitaannya juga sudah sesuai prosedur.

"Minuman ini semua yang kita sita kan tidak berizin, Zulkarnain kan juga akui itu kalau izinnya belum keluar. Jadi minuman ini belum ada landasan hukum yang mengatur, kita kepolisian berhak melakukan tindakan hukum atas itu," paparnya (Tipiring).

Ilham juga memastikan bahwa penyitaan ribuan botol minuman keras ini akan langsung dikoordinasiakan pihaknya kepada pihak pengadilan. Hal itu dilakukan karena penjualan minuman keras tanpa izin digolongkan dalam tindak pidana ringan.

"Ini kan Tipiring, jadi kita langsung koordinasi dengan pengadilan, dan nanti pengadilan yang tentukan langkah selanjutnya. Apakah dimusnahkan atau dikembalikan kepada yang punya," Ilham memungkasi.

Sejak adanya perintah Kapolri untuk menertibkan penjualan minuman keras oplosan dan tak berizin, kepolisian di seluruh wilayah Indonesia gencar melakukan razia dan penyitaan minuman keras. Tak terkecuali Polres Pelabuhan, Kota Makassar.

Menurut Kapolres Pelabuhan, AKBP Aris Bachtiar, pihaknya mulai gencar melakukan razia di wilayah hukumnya sejak 12 April 2018. Selama itu, pihaknya telah merazia lima kafe dan sembilan pub.

"Empat kali kita turun razia, ada lima kafe dan sembilan pub," ucapnya.

Selama razia itu, lanjut Aris, pihaknya berhasil menyita 5.267 botol minuman keras berbagai merek, mulai dari minuman merek lokal maupun impor.

"Ada 5.267 botol yang berhasil kita sita. Untuk sementara kita amankan disini (di Polres Pelabuhan) dulu sambil menunggu keputusan pengadilan," ucapnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.