Sukses

Minggat 5 Hari, Gadis Belia di Kampar Dicabuli Teman Sepermainan

Keluarga akhirnya menemukan gadis berusia 15 tahun itu setelah pergi dari rumah tanpa pamit selama lima hari.

Kampar - Kepolisian Kampar mengamankan seorang remaja pria, warga Desa Rumbio, Kecamatan Kampar setelah diduga kuat melakukan pencabulan terhadap LZ gadis berusia 15 tahun.

Informasi yang diperoleh Riauonline.co.idremaja pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur ini adalah AR alias AN yang beralamat di daerah Pasar Rumbio Kecamatan Kampar.

AN dilaporkan oleh Idris, ayah korban, atas pengakuan anaknya LZ yang telah dicabuli oleh pelaku, di sebuah pondok yang berlokasi di Dusun Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar.

Dari penjelasan Kasubbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra, peristiwa ini berawal pada Minggu, 8 April malam lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, LZ pergi dari rumah tanpa pamit dan tak kunjung pulang selama 5 hari. Keluarga telah berupaya mencari, tetapi tidak kunjung bertemu.

"Akhirnya pada Jumat (13 April 2018) dinihari sekira pukul 03.00 WIB, abang korban menemukan LZ berada di Jalan Kuning, Desa Rumbio lalu membawanya pulang. Sesampai di rumah, korban belum ditanyai oleh orangtuanya kenapa minggat dari rumah, baru pada Minggu (15 April 2018) siang ibunya bertanya apa yang terjadi pada LZ," ungkap Deni, Rabu sore, 18 April 2018.

 

Baca berita menarik lainnya dari Riauonline.co.id di sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Korban

Korban lalu memberitahu ibunya bahwa dirinya telah digauli layaknya hubungan suami istri oleh temannya AN. Atas pengakuan LZ ini, ayahnya merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

Atas laporan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi langsung menuju rumah tersangka di Pasar Desa Rumbio, Kecamatan Kampar untuk ditangkap. Kedua orangtua tersangka kemudian menyerahkan anaknya AN untuk diperiksa lebih lanjut di Polsek Kampar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kampar AKP Ridwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Kanit Reskrim menyampaikan bahwa tersangka AN tengah menjalani proses penyidikan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.