Sukses

Alasan Warga Tolak Hukuman Cambuk di Penjara Aceh

Salah satu dari dua pendemo yang menolak hukuman cambuk dilaksanakan di penjara Aceh, dilaporkan terluka.

Liputan6.com, Banda Aceh - Unjuk rasa menuntut pencabutan peraturan gubernur terkait hukuman cambuk di penjara yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (19/4/2018), nyaris ricuh. Dilansir Antara, informasi yang dihimpun di lokasi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, massa pengunjuk rasa dan aparat kepolisian nyaris bentrok, menyusul diamankan beberapa pengunjuk rasa.

Namun, insiden tersebut terjadi tidak berlangsung lama. Polisi sempat mengamankan dua pengunjuk rasa. Pengunjuk rasa yang diamankan tersebut seorang di antaranya dilaporkan berdarah di bagian kening.

Bentrok polisi dengan pengunjuk rasa tersebut berawal ketika ada peserta aksi menyerahkan bungkusan kepada pejabat Pemerintah Aceh. Selang beberapa saat kemudian, terlihat lemparan dari kerumunan massa.

Tidak lama kemudian, sejumlah polisi yang sebelumnya berjaga-jaga di teras utama Kantor Gubernur Aceh menuju kerumunan massa dan kembali dengan merangkul beberapa pengunjuk rasa.

Beberapa pengunjuk rasa yang tolak eksekusi hukuman cambuk di penjara mengejar polisi. Aksi mulai tidak terkendali. Namun, beberapa polisi dan peserta aksi berupaya menenangkan massa yang sempat memanas. Akhirnya, massa kembali tenang, sehingga kerusuhan tidak terjadi.

Sebelumnya, ribuan pengunjuk rasa dari organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan mahasiswa, berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Penolakan Warga

Massa menuntut Gubernur Aceh membatalkan dan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh yang mengatur hukuman cambuk di penjara. Menurut massa, cambuk di penjara membatasi akses masyarakat menyaksikan proses hukuman syariat Islam tersebut.

"Hukuman cambuk harus dilaksanakan di hadapan masyarakat. Kalau cambuk dilakukan di penjara, masyarakat tidak bisa menyaksikannya," kata seorang pengunjuk rasa dalam orasinya. Selama ini, hukum cambuk dilaksanakan di halaman masjid di sejumlah tempat di Banda Aceh.

Maka itu, kata dia, masyarakat menuntut Gubernur Aceh mencabut pergub hukuman cambuk di penjara. Selain itu, masyarakat juga menuntut pertanggungjawaban Gubernur Aceh menyangkut dengan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh.

"Kami menuntut pertanggungjawaban Gubernur Aceh agar syariat Islam terlaksana dengan kaffah. Serta mendesak Gubernur Aceh mencabut pergub hukuman cambuk di penjara," kata pengunjuk rasa.

Aksi yang diikuti massa Front Pembela Islam, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tersebut dikawal ketat aparat kepolisian. Selain berorasi, massa juga menggelar zikir dan doa bersama di halaman Kantor Gubernur Aceh. Aksi massa tersebut berlangsung tertib.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.