Sukses

Pakai Celana Ketat, Pegawai Lelaki di Aceh Barat Terancam Dipecat

Ancaman pemecatan pada pegawai di Aceh Barat dilontarkan oleh bupati yang sempat mengeluarkan perempuan wajib pakai rok.

Liputan6.com, Meulaboh - Bupati Aceh Barat Ramli MS melarang pegawai laki-laki memakai celana ketat dan memasukkan ujung baju ke dalam sisi celana. Ia beralasan gaya berpakaian tersebut tidak mencerminkan penampilan bersyariat Islam.

"Apakah masih ada yang pakai celana ketat dan masukkan baju dalam celana, kalau ada hari ini dipecat. Kita kerja di lembaga agama melayani masyarakat, tidak akan dekat malaikat dengan kita kalau berpenampilan seperti demikian," katanya di Meulaboh, Rabu (18/4/2018), dilansir Antara.

Penegasan itu disampaikan, saat memberi arahan dan bimbingan pada pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat periode 2018 - 2023 di Aula Setdakab, acara itu dihadiri, Sekda, Asisten, kepala SKPK serta pegawai Baitul Mal.

Bupati yang pernah viral dengan kontroversi kebijakan daerah mengharuskan "wanita memakai rok" pada 2010 lalu itu, menyampaikan bahwa laki-laki berkewajiban yang sama seperti wanita dalam menjaga aurat dengan berhijab, tapi bukan berkerudung.

"Laki-laki juga wajib menutup aurat, jilbab dalam bahasa kita, laki-laki juga berjilbab atau hijab. Saya mintakan kepada kepala Baitul Mal, soal kebijakan, jangan sampai mematuhi perintah orang lain, sekali pun itu perintah saya, sebab itu perintah agama," tuturnya.

Ia juga mengingatkan para pegawai perempuan di Aceh Barat untuk tidak menjadikan kantor yang pada hakikatnya sebagai tempat pelayanan masyarakat, sebagai tempat bersolek. Aturan sama berlaku bagi kaum pria yang tidak dibenarkan bertindak yang bertentangan dengan syariat.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah

Ramli, menegaskan, Baitul Mal sebagai muspida plus di Aceh harus benar-benar menaati aturan dan melaksakan program sesuai Alquran dan hadis, kebijakan dalam pengelolaan dana zakat infaq dan sedekah (ZIS) harus benar-benar sesuai syariat Islam.

Dia mengatakan hanya kaum tertentu yang berhak menerima, bukan dibagi sama rata karena hal itu tidak sesuai petunjuk. Ia mengingatkan agar orang mampu tidak diberikan zakat dengan berpedoman pada data yang akurat.

"Saya sebagai bupati tidak ada wewenang untuk menentukan arah dan kebijakan tentang zakat, infaq dan sedekah. Semua itu sudah diatur dalam Quran dan hadis, jadi laksanakan sesuai perintah agama, nanti diseminarkan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam waktu dekat, Pemkab Aceh Barat akan mengadakan program seminar tentang kehadiran ZIS dengan mengundang seluruh ulama se-Aceh, agar pelaksanaan Baitul Mal benar-benar menurut kehendak Allah SWT.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.