Sukses

Pulang dari Arab Saudi TKI Asal Malang Malah Jualan Miras Berbahaya

Miras trobas dijual murah meriah dan populer di kalangan warga Malang selatan

Liputan6.com, Malang - Amini, warga Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ini mengaku kapok membuat minuman keras jenis arak. Itu setelah keinginannya mereguk untung dari memroduksi miras malah menyeretnya ke tahanan Polres Malang.

Perempuan yang pernah 6 tahun bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi ditangkap anggota Polres Malang di rumahnya. Sejumlah barang bukti alat pembuatan miras jenis arak turut disita.

“Saya baru coba – coba membuat. Ini juga belum sempat menjual tapi sudah ditangkap duluan. Kapok, saya tak akan membuatnya lagi,” kata Amini di Malang, Jumat, 13 April 2018.

Uang tabungannya selama bekerja di Arab Saudi sebenarnya masih ada. Dengan sisa uang sebagai buruh migran itu pula ia membuka toko di rumah yang menjual bahan pokok. Ia tergiur dengan tetangganya yang juga memroduksi miras dan mendapat penghasilan lumayan.

“Saya ingin makan enak, dapat uang cukup. Lihat tetangga kok gampang dapat duit, ya saya ikutan bikin miras itu,” ujar Amini.

Miras trobas merupakan miras fermentasi berbahan baku beras ketan dicampur ragi. Amini mengaku sedang membuat empat gentong plastik dengan rencananya dijual seharga Rp 22 ribu per liter. Ia mengaku baru membuat sejak Maret lalu dan belum sempat menjualnya.

“Saya ini baru buat, bukan pengedar. Kalau yang bikin banyak itu ya tetangga saya,” tutur Amini.

Total barang bukti yang diamankan Polres Malang adalah 2 buah jeriken berisi 35 liter miras trobas. Serta 18 gentong plastik berisi bahan baku, 2 buah dandang dan 2 buah wajan. Sebagian dari barang bukti itu didapat dari seorang tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bahaya Miras Trobas

Miras jenis trobas itu sendiri menjadi salah satu miras yang banyak beredar di Kabupaten Malang. Dianggap berbahaya lantaran tak jelas kandungannya dan diduga juga menjadikan methanol serta etanol sebagai campurannya.

Kepala Polres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, miras trobas ini tak mengantongi izin produksi maupun izin edar sehingga berbahaya lantaran tak bisa dipastikan kandungan alkoholnya.

“Tak bisa dicek kandungan alkoholnya, sehingga tidak bisa dipastikan keamanannya jika dikonsumsi,” kata Ujung.

Karena itulah, kepolisian fokus pada penertiban miras yang diproduksi secara ilegal. Ada kecenderungan miras jenis ini kandungan alkoholnya mencapai 90 persen sampai 99 persen. Konsumen bisa terancam buta sampai kehilangan nyawanya jika menenggak miras jenis ini.

“Semua miras yang beredar harus memiliki izin. Sudah ada dua orang yang kita tangkap dalam dua minggu terakhir ini karena memroduksi miras ilegal,” kata Yade.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.