Sukses

Wagub Sumatera Utara: Tutup Pintu Masuk dan Keluar Narkoba

Sumatera Utara merupakan pemasok narkoba terbesar kedua setelah Jakarta.

 

Liputan6.com, Deliserdang - Pemerintah terus berupaya memberantas dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Namun, hal ini akan sia-sia jika pintu-pintu masuk narkoba tidak ditutup.

"Apa pun yang dilakukan tidak akan efektif, apabila pintu masuk dan keluar narkoba tidak ditutup," kata Wakil Gubernur Sumatera Utara Nurhajizah Marpaung dalam Peresmian Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam, Kamis, 12 April 2018.

Nurhajizah menjelaskan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta yang menampung lebih 3.000 orang narapidana, 93 persen adalah kasus narkoba dan umur produktif serta didominasi gadis bahkan janda.

"Setelah ditanya langsung kepada para napi, umumnya mengaku disebabkan ekonomi. Jadi mari kita ajarkan mereka pekerjaan di Loka Rehabilitasi, sehingga setelah bebas nantinya dapat bekerja," jelas orang nomor dua di Sumut itu.

Menurut Nurhajizah, penanganan narkoba, khususnya di Sumatera Utara, agar berkoordinasi dengan Kapolri dan institusi terkait agar dapat menutup pintu masuk dan keluar peredaran narkoba.

Dengan dibangunnya tempat rehabilitasi ini, kata dia, kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi terfokus dan terarah ke depannya, sehingga dapat terus memberikan pelayanan dan berkomunikasi, serta berkonsolidasi terhadap masyarakat.

"Tugas BNN akan lebih fokus dan terarah lagi," ungkapnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, untuk mengefektifkan pengawasan peredaran narkoba perlu diadakan Kamtibmas dan Babinsa, serta Pos Pelayanan Terpadu di desa-desa agar masyarakat mengerti akan bahaya narkoba.

"Ini salah satu langkah yang harus dilakukan, agar masyarakat mengerti bahaya narkoba," ungkapnya.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Hasrul Azwar mengatakan, Sumatera Utara merupakan pemasok narkoba terbesar kedua setelah Jakarta, yang bukan lagi sekadar bisnis, melainkan telah menjadi sarana perusak masa depan bangsa.

"Ini harus diberantas untuk menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menambahkan, untuk memberantas narkoba harus ada komitmen sampai ke Polres dan memperhatikan simpul-simpul peredaran narkoba.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Vonis Mati untuk Kurir

Tiga orang terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di Jambi harus menghadapi kenyataan berat. Mereka divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, ibu kota Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Vonis mati tersebut diputus pada Selasa, 10 April 2018 lalu. Ketiga terdakwa itu adalah Zulkifli (40), Supratman (40), dan Nunu (33). Ketiganya diketahui sebagai warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU), ketiganya didakwa melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni hukuman masing-masing 18 tahun penjara.

Humas PN Kualatungkal Deni Hendra mengatakan, sesuai amar putusan itu, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Selain menjatuhkan vonis mati, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 3,5 kilogram sabu disita untuk dimusnahkan. Sementara, barang bukti lain berupa telepon genggam serta mata uang pecahan rupiah dan dolar Singapura dirampas untuk negara.

"Atas putusan itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan banding," ujar Deni di Kualatungkal, Rabu, 11 April 2018.

 

Simak video pilihan berikut ini:

3 dari 3 halaman

Tertangkap di Pelabuhan

Zulkifli, Supratman, dan Nunu, sebelumnya ditangkap jajaran Polres Tanjabbar. Aksi ketiganya membawa sabu terungkap saat anggota polisi pelabuhan (KP3) melakukan penggeledahan para penumpang kapal cepat dari Batam di Pelabuhan Kualtungkal pada Selasa sore, 5 Desember 2017 lalu.

Saat penggeledahan itu, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 3,5 kilogram. Tak ingin tertangkap, ketiga pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga akhirnya dua orang tertangkap lebih dahulu. Mereka adalah Zulkilfli dan Suratman. Salah satunya bahkan harus ditembak karena melawan polisi. Sementara, Nunu berhasil melarikan dengan menaiki angkutan umum menuju Kota Jambi sebelum akhirnya tertangkap juga di daerah Aur Duri.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dan sebutir peluru.

Dalam keterangan pers beberapa hari setelah penangkapan, Kapolres Tanjabbar, AKBP ADG Sinaga mengatakan, ketiga pelaku nekat menjadi kurir sabu setelah diiming-imingi seseorang dengan imbalan masing-masing Rp 20 juta.

Oleh ketiga pelaku, sabu tersebut rencananya dibawa dari Batam untuk diserahkan kepada seorang pemesan yang berdomisili di Kota Jambi. Namun, belum sempat menginjakkan kaki di Kota Jambi, ketiganya sudah terlebih dahulu ditangkap polisi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.