Sukses

Mengapa Miras Oplosan Cicalengka Lebih Berbahaya dari Miras Legal?

Korban miras oplosan terus berjatuhan. Terakhir, 24 warga Sukabumi jadi korban miras oplosan.

Liputan6.com, Bandung - Psikiater Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Teddy Hidayat menandaskan, konsumsi minuman keras (miras) oplosan menyebabkan kerusakan fungsi syaraf secara irreversibel atau tidak bisa dikembalikan seperti semula.

"Artinya, misalnya sudah minum oplosan, buta, maka akan buta permanen selama hidup. Kalau kenanya di otak, ya tidak akan berfungsi salah satu syaraf di otak. Kalau keracunannya lebih hebat, ya meninggal," ujar Teddy saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (11/4/2018), dilansir Antara.

Menurut Teddy, biasanya alkohol yang terkandung dalam minuman keras berjenis etanol. Etanol ini biasa digunakan dalam campuran minuman beralkohol murni.

Namun, dia menduga miras oplosan di Cicalengka mengandung alkohol jenis metanol. Menurutnya, metanol inilah yang menyebabkan kerusakan fungsi syaraf apabila dikonsumsi dan masuk ke dalam tubuh manusia.

"Nah, yang kemarin dicampur itu dengan segala macam dan mungkin menggunakan alkohol yang murah biasanya memunculkan metanol. Metanol itu, apabila masuk dikonsumsi maka akan menimbulkan keracunan," kata dia.

Teddy menjelaskan, nekatnya masyarakat menenggak minuman keras oplosan didasarkan pada beberapa faktor yang disebut sebagai "perilaku berisiko". "Perilaku berisiko" ini sebetulnya sudah diketahui masyarakat bahwa meminum miras oplosan tentu sangat berbahaya bagi kesehatannya.

Meski merupakan "perilaku berisiko", mereka seolah menginginkan sebuah pengakuan atau mencari sensasi atas dirinya, tanpa memedulikan nyawa.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Masalah Pencegahan

Menurut dia, masalah miras oplosan bukanlah barang baru tetapi sudah ada sejak dulu dan sama-sama menimbulkan jatuhnya korban jiwa. Kasus miras oplosan ini akan baru menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan setelah muncul korban.

"Cuma memang kita tak pernah pernah berupaya belajar dari peristiwa tadi untuk mencegahnya saya pikir," kata dia.

Untuk memutus rantai itu, dia menyarankan agar mengubah cara pandang masyarakat akan "perilaku berisiko" ini. Setelah teredukasi, langkah selanjutnya adalah dengan menertibkan penjual miras tanpa izin di samping pengawasan ketat dari aparat setempat.

"Jadi yang melatarbelakangi kenapa dia meminum ini yang harus ditanggulangi, penyebabnya ini yang harus ditanggulangi. Bukan akibat dari perilaku berisiko sudah minum baru ditanggulangi minumnya, ya terlambat," kata dia.

3 dari 3 halaman

Korban Miras Oplosan di Sukabumi Jadi 24 Orang

Enam orang dilarikan ke RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena mengalami gejala keracunan usai meminum minuman keras (miras) oplosan, Rabu dini hari (11/4/2018). Total jumlah korban miras oplosan di Sukabumi menjadi 24 orang.

Keenam korban dibawa ke RSUD Palabuhanratu secara bergantian. Mereka merasakan gejala mual dan muntah, serta dada terasa panas.

Humas RSUD Palabuhanratu, Billy Agustian mengatakan, enam korban terakhir merupakan warga Kecamatan Cisolok, Palabuhanratu. Empat orang di antaranya masih ditangani di IGD, yakni M Irfan (19), Hadi (22), Ipan Nurahman (19), dan Syeful Anwar (23). Sementara, Age Raenal dan Aji Sumanto (23) diperbolehkan pulang.

Korban miras oplosan mulai berdatangan ke RSUD Palabuhanratu sejak Minggu, 8 April 2018. Awalnya, hanya tiga orang. Ke 24 korban berasal dari lima kelompok yang berbeda. Rata-rata, para korban tengah minum miras oplosan saat menghadiri hiburan dalam rangka perayaan hari nelayan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.