Sukses

Seorang Siswa SMA di Kecamatan Glenmore Ikut UNBK Dikawal Aparat

Seorang siswa SMA di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi dikawal aparat ketika datang ke sekolahnya untuk menjalani UNBK.

Banyuwangi - Senin (9/4/2018) merupakan hari pertama pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK untuk siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA). Begitu pun para pelajar SMA di Kabupaten Banyuwangi.

Tak terkecuali AWS (18), salah satu siswa kelas XII SMA di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, yang terjerat kasus kepemilikan dan peredaran sediaan farmasi.

Meski menyandang status tahanan Polsek Glenmore, siswa Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi ini tetap mendapat kesempatan mengikuti UNBK.

Informasi yang dihimpum Times Indonesia, AWS yang masih tercatat sebagai siswa SMA PGRI 10 Glenmore ini datang ke sekolah sejak pukul 10.00 WIB. Berbeda dengan siswa lainnya, kedatangan AWS mendapat pengawalan dari dua orang petugas kepolisian dari polsek setempat.

Kepala Sekolah SMA PGRI 10 Glenmore, Helmi Suhartono, mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat permohonan secara resmi ke pihak Polsek Glenmore.

Tujuannya untuk meminta dispensasi agar AWS tetap bisa melaksanakan UNBK. "Kami sudah menyampaikan surat ke polsek, sehingga yang bersangkutan tetap bisa mengikuti ujian," dia mengatakan.

 

Baca juga berita menarik di Timesindonesia.co.id.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Perlakuan Khusus

Kepala Sekolah menyatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi AWS. Ia tetap melaksanakan ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan. AWS mengikuti sesi ke dua, mulai jam 10.30-12.30 WIB.

"Dia mengikuti sampai selesai dengan dikawal petugas," ucapnya.

Sesuai jadwal, pelaksanaan UNBK SMA berlangsung selama empat hari. Kepala Sekolah memastikan, AWS tetap bisa mengikuti jalannya UNBK hingga hari terakhir Kamis, 12 April 2018.

"Yang bersangkutan akan tetap datang ke sekolah. Cuma akan diantar-jemput dari kepolisan," terangnya.

Sebagai informasi, AWS dibekuk unit Reserse Kriminal Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Kamis, 5 April 2018 lalu. AWS diamankan petugas karena mengedarkan pil koplo jenis Trihexyphenidil.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 butir pil Trex dan uang tunai Rp 10 ribu yang diduga hasil dari penjualan. Atas temuan itu, AWS dijerat Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.