Sukses

Cerita Pengiriman Salinan Putusan Korupsi Bansos Sulsel Makan Waktu 2 Tahun

Selama 2 Tahun perjalanan pengiriman salinan putusan perkara korupsi bansos Sulsel dari MA ke PN Makassar.

Liputan6.com, Makassar Setelah dua tahun berlalu hanya menjadi pajangan di laman resmi Mahkamah Agung (MA), vonis perkara korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Sulawesi Selatan yang menyeret legislator asal Partai Hanura Makassar, Mustagfir Sabri akan segera dieksekusi.

"Itu berkasnya baru diterima Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar pada 16 Maret 2018, nanti hari Senin, 9 April 2018, akan diberitahukan ke jaksa untuk dieksekusi. Tadi saya cek ke ekspedisi pengiriman dari MA ke PN Tipikor Makassar," ucap Bambang, Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, saat dihubungi via telepon, Jumat, 6 April 2018.

Dihubungi secara terpisah, lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengaku sempat melayangkan surat resmi ke Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk mempertanyakan alasan belum dieksekusinya putusan perkara korupsi dana bansos yang menjerat Mustagfir Sabri.

"Kami sudah menyurat resmi. Kami pertanyakan apa alasan putusannya belum dieksekusi padahal sudah 2 tahun berlalu terpajang di website resmi MA, tepatnya sejak Kamis, 16 Juni 2016," kata Jumhail, peneliti ACC Sulawesi, Jumat, 6 April 2018.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 01 Tahun 2011 tentang perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 02 Tahun 2010 tentang penyampaian salinan dan petikan putusan yang isinya memberikan jangka waktu 14 hari kerja kepada pengadilan untuk menyampaikan salinan putusan sejak putusan tersebut diucapkan.

Sementara, untuk petikan putusan perkara pidana, diberikan segera sesudah putusan diucapkan. Namun, pada kenyataannya hingga kini putusan perkara pidana khusus (korupsi) di Mahkamah Agung (MA) Nomor 2703K/Pid.Sus/2015 atas nama Mustagfir Sabri belum dieksekusi. 

Alasannya, Kejaksaan Negeri Makassar maupun Pengadilan Negeri Tipikor Makassar belum mendapat pemberitahuan petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Akibatnya, putusan MA ini tidak memberikan kepastian hukum baik untuk diketahui masyarakat terlebih lagi bagi terpidana dalam perkara korupsi bansos ini," terang Jumhail.

Menanggapi kasus yang menjerat anggota partainya, Ketua Hanura Makassar, HM Yunus mengatakan hingga saat ini Mustagfir Sabri masih berstatus anggota DPRD Makassar dari fraksi Partai Hanura. Dia menambahkan, pihaknya belum menerima salinan putusan mengenai perkara Mustagfir dari Mahkamah Agung (MA) yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Tapi jika salinan putusan dari MA sudah ada, Hanura akan mengusulkan PAW ke DPW untuk kemudian diputuskan ke DPP Partai Hanura," ujar Yunus.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MA Jatuhkan Vonis 5 Tahun Sejak 2016

Mahkamah Agung (MA) telah menyebarkan putusan kasasi perkara korupsi penyelewengan dana bansos Pemprov Sulsel yang menjerat Mustagfir Sabri melalui laman resmi MA. Di mana putusan yang berstatus inkrah tersebut bernomor 2703 K/Pid.Sus/2015 yang resmi diputus pada Kamis, 16 Juni 2016.

Dari data situs web resmi MA disebutkan bahwa sidang vonis perkara yang menjerat Mustagfir Sabri dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan, dan Hakim Anggota, Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Mustagfir Sabri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan dana bansos Sulsel yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Dan atas perbuatannya itu, ia dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayar maka ia dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan 6 bulan.

Selain itu dalam putusan MA tersebut, ia juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230.000.000 dengan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang dimaksud.

Kemudian jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka hukumannya akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun serta terakhir MA memerintahkan ia untuk segera ditahan.

 

3 dari 3 halaman

Pengadilan Negeri Tipikor Makassar Sempat Vonis Bebas

Awalnya, Legislator asal Partai Hanura Makassar, Mustagfir Sabri itu, divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, tepatnya tahun 2015. Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum melawan dengan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Alhasil pada 16 Juni 2016, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara terhadap Mustagfir Sabri melalui laman resminya.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa Mustagfir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam proyek penyaluran dana bansos di mana Mustagfir Sabri diketahui sebagai salah seorang yang memasukkan proposal untuk Pembangunan Kelas Baru Sekolah Tsanawiyah Yayasan Al Hidayah yang dibuat oleh Kepala Sekolahnya Arqam Abdul Rahman ke Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan dana bansos dengan usulan anggaran yang ia ajukan sebesar Rp 300.000.000. Namun, belakangan, anggaran yang disetujui sebesar Rp 230.000.000.

Setelah cair, Mustagfir Sabri yang diketahui sebagai anggota  Fraksi Partai Hanura DPRD Makassar itu, tidak menggunakan dana sebagaimana tujuan penggunaannya. Melainkan, dana tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 230.000.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.