Sukses

Bocah-Bocah Meranti Rentan Jadi Kurir Narkoba

Seorang anak di Meranti, Riau, bahkan tiga kali ditangkap karena membawa dan menjual narkoba. Namun, polisi melepasnya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Lima anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap kepolisian setempat karena nekat menjadi kaki tangan bandar narkoba. Faktor umur membuat polisi tak bisa berbuat banyak, selain melepaskan mereka.

Menurut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek, terakhir penangkapan terhadap anak di bawah umur karena mengedarkan narkoba jenis sabu dilakukan pada Maret 2018.

"Akhir bulan kemarin, Maret ya, ada lagi yang ditangkap. Penyidik kemudian melakukan diversi hukum karena status umur," kata La Ode di Mako Brimob Polda Riau, Jalan Durian Pekanbaru, Kamis (5/4/2018) pagi.

Dia menjelaskan, di Meranti banyak ditemukan anak-anak menggunakan narkoba. Lingkungan menjadi salah satu faktor yang kemudian dimanfaatkan bandar narkoba mengedarkan barang haramnya.

Penggunaan anak menjadi pengedar, kata La Ode, sebagai modus bandar memuluskan bisnisnya. Anak-anak jarang dicurigai kepolisian ketika membawa sabu ataupun jenis narkoba lainnya.

"Anggapan bandar ini, tidak mungkin anak-anak diikuti polisi. Bahkan, ada anak yang sudah tiga kali ditangkap," sebut La Ode.

Selain itu, La Ode juga menyebut sering anak-anak berkumpul dengan bandar. Selain mengonsumsi, anak-anak juga dimanfaatkan memperjualbelikan narkoba.

"Sudah lima orang, terakhir Maret dan rata-rata berumur 13 sampai 17 tahun," sebut La Ode.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jalur Masuk Narkoba

La Ode menerangkan, anak menjadi pengedar narkoba menjadi permasalahan sosial di Meranti. Apalagi, Meranti mempunyai geografis kepulauan yang menjadi tempat masuknya narkoba.

Kasus terbaru, kepolisian menemukan anak berusia 3 tahun 8 bulan positif narkoba. Urinenya mengandung zat yang ada pada sabu dan pil ekstasi. Ibu sang balita ternyata positif narkoba.

Untuk mendalami kasus ini, kepolisian mengirim sampel permen yang terakhir dikonsumsi balita. Hasilnya setelah dikirim ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ternyata negatif permen itu mengandung narkoba.

"Langkah selanjutnya kami uji sampel banding ke BPOM pusat, masih menunggu hasil. Juga dilaporkan ke Labfor Mabes Polri," kata La Ode.

Selain menunggu uji laboratorium, La Ode menyebut pihaknya sudah memeriksa keluarga balita dimaksud, seperti nenek dan kakeknya. Bisa jadi balita terpapar narkoba karena ada keluarga yang memakai atau memberi.

"Tapi kakek dan neneknya negatif narkoba," sebut La Ode.

Terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang sudah memberikan perintah kepada La Ode untuk memeriksa obat-obatan terakhir yang dikonsumsi balita dan ibunya. "Obat terakhir yang dikonsumsi, misalnya obat penenang atau lainnya. Kandungan obat bisa jadi, makanya perlu resep dokter supaya tak dikonsumsi berlebihan," katanya.

3 dari 3 halaman

Perempuan Muda Penjual Pil Koplo

Di tempat berbeda, Satreskoba Polresta Probolinggo Jawa Timur, meringkus sembilan orang yang berkomplot mengedarkan pil koplo. Komplotan itu, termasuk seorang perempuan muda, kerap menyasar pelajar.

Kesembilan pengedar pil koplo itu adalah M. Zaky Umar (22), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran; Sulaiman (24), warga Desa Pakistaji, Kecamatan Wonoasih; Alfian Agus Syarif (28), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan; dan Yonas Wijaya (35), warga Kelurahan/Kecamatan Kedopok.

Lalu, ada Hasan (19), warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan; Erdin Wijaya (20), Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan; Ahmad Hari (26), warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Muzaki (37), warga Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Sementara, Rita Dwi Fadila (20), warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, adalah satu-satunya perempuan dalam komplotan itu. Mereka diringkus tim Satreskoba dalam kurun waktu berbeda.

Dari tangan komplotan itu, polisi menyita 750 butir pil Trex dan 437 Dextro. Selain itu, ada sejumlah telepon seluler yang digunakan sebagai alat transaksi.

"Mereka merupakan pengedar pil koplo, sudah cukup lama menjadi penjual pil koplo, namun baru kali ini berhasil diringkus oleh petugas. Barang itu berasal dari luar Probolinggo, kebanyakan dari Malang dan Pasuruan," ujar Kompol Djimadi, Wakapolresta Probolinggo, Rabu, 4 April 2018.

Sementara itu, Rita si pengedar, mengaku sudah mengenal pil haram itu sejak duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia dikenalkan oleh temannya sehingga kecanduan dan kemudian terlibat dalam peredaran narkoba.

"Sudah sejak SMP, ya akhirnya kecanduan," ucapnya.

Oleh polisi, kesembilan pengedar itu dijerat Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009. Mereka terancam menghabiskan umur dipenjara selama 10 tahun kurungan penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.