Sukses

Masuk Jepang Tanpa Visa, Anggota DPRD Yogyakarta Dipulangkan

Anggota DPRD DIY ini menggunakan paspor biru, tetapi tanpa menyertai visa dinas dan diplomatik.

Yogyakarta - Salah seorang anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Fraksi Goklar, Slamet, dipulangkan pihak imigrasi Jepang lantaran tidak membawa visa.

Pada Selasa, 3 April 2018, Slamet yang sedianya menjalani tugas mendampingi Pemerintah Provinsi DIY dalam sebuah acara di Jepang tak bisa masuk ke Negeri Sakura dan dipaksa kembali ke Indonesia dalam kurun waktu 1 jam setelah tiba di Bandara International Narita.

Kepada KRjogja.com, Rabu (4/4/2018) siang, Slamet mengungkapkan membawa dokumen lengkap untuk tugasnya di Jepang. Kejadian penolakan tersebut terjadi kemarin sekitar pukul 09.00 waktu setempat.

Padahal, menurut dia, seluruh dokumen sudah dibawa serta termasuk paspor biru kedinasan yang disiapkan oleh Sekretariat DPRD DIY.

"Saya bersama empat anggota dewan lain, yakni Suparjo, Hamam, Zuhrif Hudaya, dan Dwi berangkat dari Denpasar menuju Narita. Saya memang terpisah harus menggunakan kursi roda karena tidak kuat berjalan jauh," kata Slamet.

"Empat anggota dewan lain bisa lolos keluar bandara dengan dokumen sama seperti yang saya bawa, tapi di imigrasi saya ditanyakan visa kunjungan, saya kaget karena pengetahuan paspor biru itu bebas visa. Tapi, petugas tetap menyatakan saya tak boleh keluar tanpa visa," dia menambahkan.

Tak berhenti di situ, Slamet yang mengaku tak diberi kesempatan menghubungi rekan grup lain termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) langsung diminta kembali ke Tanah Air dalam kurun waktu satu jam.

"Saya aneh juga, tahu-tahu satu jam kemudian sudah tercetak tiket dan saya diminta kembali ke Indonesia. Saya tidak diberi kesempatan menghubungi grup saya karena memang saat itu sinyal handphone saya belum bisa tersambung," keluhnya.

Meski sangat kesal dan tak bisa berbuat banyak, Slamet akhirnya menuruti Imgrasi Jepang untuk kemudian menggunakan pesawat kembali ke Indonesia. "Saya tiba di Yogya semalam pukul 19.30 WIB, ya lelah sekali karena menjalani perjalanan panjang," sambungnya sembari tersenyum.

Terkait hal tersebut, Slamet telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD DIY untuk menyampaikan keluhan resmi. Tak hanya itu, pihak DPRD DIY juga telah menyampaikan keluhan melalui akun Facebook Kedutaan Jepang di Indonesia.

"Kekesalan dan kekecewaan saya, mengapa tidak ada kesempatan menghubungi rombongan untuk berkoordinasi. Tahu-tahu tiket sudah tercetak dan saya diminta kembali ke Indonesia," ujar dia.

Baca berita menarik lainnya dari KRJogja.com di sini.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jepang Belum Bebas Visa

Berdasarkan halaman situs Kementerian Luar Negeri, pemegang paspor diplomatik maupun dinas dari negara-negara tertentu tidak memerlukan visa untuk kunjungan singkat ke Indonesia dengan masa izin tinggal paling lama 30 hari.

Pemerintah Indonesia hingga saat ini telah mengadakan persetujuan bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dengan sejumlah negara sebagaimana daftar di bawah ini:

  1. Afghanistan (30 hari)
  2. Argentina (30 hari)
  3. Austria (30 hari)
  4. Azerbaijan (30 hari)
  5. Bangladesh (30 hari)
  6. Belarus (30 hari)
  7. Bosnia-Herzegovina (30 hari)
  8. Brazil (14-30 hari)
  9. Bulgaria (30 hari)
  10. China (30 hari)
  11. Ekuador (14-30 hari)
  12. Hungaria (30 hari)
  13. India (30 hari)
  14. Iran (30 hari)
  15. Kamboja (14 hari)
  16. Kazakhstan (30 hari)
  17. Kolombia (30 hari)
  18. Korea Selatan (14 hari)
  19. Korea Utara (14 hari)
  20. Kroasia (14 hari)
  21. Kuba (14 hari)
  22. Kyrgyztan (30 hari)
  23. Laos (14 hari)
  24. Macedonia (30 hari)
  25. Mongolia (30 hari)
  26. Myanmar (14 hari)
  27. Pakistan (30 hari)
  28. Paraguay (30 hari)
  29. Perancis (30 hari)
  30. Peru (30 hari)
  31. Polandia (30 hari)
  32. Portugal (30 hari)
  33. Rusia (14-90 hari)
  34. Slovakia (30 hari)
  35. Slovenia (30 hari)
  36. Suriname (30 hari)
  37. Sri Lanka (30 hari)
  38. Swiss (30 hari)
  39. Tunisia (30-60 hari)
  40. Turki (30 hari)
  41. Uni Emirat Arab (60 hari)
  42. Venezuela (30 hari)
  43. Vietnam (14 hari)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.