Sukses

Turut Memutilasi Beruang, 1 Warga Indragiri Hilir Jadi Buronan

Pria yang tak disebutkan namanya ini terlihat aktif menguliti beruang madu pada Minggu, 1 April 2018.

Liputan6.com, Indragiri Hilir - Satu warga Desa Mumpa di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, ditetapkan sebagai buronan lantaran ikut memutilasi empat ekor beruang madu bersama empat tersangka yang sudah ditangkap.

Menurut penyidik, pria yang tak disebutkan namanya ini terlihat aktif menguliti beruang madu pada Minggu, 1 April 2018. Wajahnya juga terlihat dalam sebuah video yang sempat viral di salah satu akun Facebook.

"Ada satu orang lagi yang masih dicari keberadaannya, dia diduga ikut terlibat," ucap Kasubdit IV Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Defrianto, di kantornya, Kota Pekanbaru, Rabu (4/4/2018) siang.

Defrianto menjelaskan, empat tersangka kasus pembantaian beruang madu yang sudah ditangkap adalah Julkply, Gantisori, Fransiskus, dan Junus. Mereka lalu diserahkan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera ke Polda Riau.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Habitat Beruang

Meski ditahan di Polda Riau, Defrianto menyebut penyidikan tetap digelar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di KLHK. Direktorat Reskrimsus berperan sebagai pendamping dan siap membantu.

Hasil penyidikan sementara, para tersangka tidak ada motif untuk menjual. Mereka awalnya berniat memburu babi dan memasang puluhan jerat di perkebunan sawit. Kesalahan para tersangka, kata Defrianto, karena tidak melaporkan telah terjeratnya beruang kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

"Mereka membunuhnya dan mengulitinya lalu dikonsumsi," kata Defrianto.

Sementara, PPNS di Pengamanan dan Gakkum KLHK, Ramlan Siregar, mengakui pengungkapan kasus pembunuhan beruang madu berawal dari beredarnya video di akun Facebook. Dinas LHK kemudian berkoordinasi dengan Polres Indragiri Hilir.

"Kalau tidak ada video ini, bisa jadi tidak terungkap dan bisa jadi terungkap juga," kata Ramlan.

Ramlan menyebut kecamatan tersebut masuk dalam pengawasan BBKSDA Riau karena adanya habitat beruang. Namun, selama ini belum ada laporan dari warga adanya beruang tertangkap.

 

3 dari 3 halaman

Pertama Kali Dilaporkan

Ramlan juga menyatakan, penangkapan beruang serta pembunuhan di kecamatan tersebut baru pertama kali dilaporkan terjadi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam denda maksimal Rp 100 juta dan 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 40 Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam, Habitat, dan Ekosistemnya.

Sebelumnya, Kepala BBKSDA Riau Suharyono menyebut Kecamatan Tempuling termasuk wilayah jelajah beruang. Sebab, lokasinya berdekatan dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.

"Jarak datarnya antara taman nasional dengan kecamatan itu sekitar 60 kilometer," kata Suharyono.

Sebelumnya dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah organ beruang seperti kulit, kepala, kaki dan empedu. Turut pula disita sebuah senapan dan pisau yang diduga digunakan para pelaku memutilasi beruang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.